Pemkab akan Bentuk Badan Inspektorat

Pangkalan Kerinci-Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pelalawan dalam usulan penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru, akan membentuk Badan Inspektorat. Badan ini merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang tercantum dalam pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) H. Tengku Kasroen Haroen, Selasa (25/9) kepada wartawan di Pangkalan Kerinci. Disebutkannya, pembentukan Badan Inspektorat Kabupaten di Pelalawan sesuai dengan Bab IV dalam PP 41/2007 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.

Sekdakab mengungkapkan, dalam ayat 2 Badan Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.

“Inspektorat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 2 menyelenggarakan fungsi perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, serta melakukan pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan,” jelasnya.

Eselon II A
Selanjutnya kata Kasroen, Badan Inspektorat akan dipimpin seorang inspektur yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

“Mengenai eselon seorang Inspektur yang memimpin sebuah Badan Inspektorat, sesuai Bab IV tentang eselon Perangkat Daerah Pasal 34 ayat 2, disebutkan bahwa Inspektur merupakan jabatan struktural eselon II A,” katanya. (kad)

This entry was posted in Pelalawan. Bookmark the permalink.

Comments are closed.