Pemkab Akan Menata Kembali Izin Galian C

PASIR PENGARAYAN-Pemkab Rohul melalui sejumlah dinas terkait (Dishub, Dinas Pertambangan dan Energi dan Dispenda) yang dikoordinir Asisten Bidang Pemerintahan akan menata kembali mengenai izin galian C yang ada di Kabupaten Rohul. Termasuk permasalahan kelebihan beban angkut galian C yang mengakibatkan rusaknya sejumlah ruas jalan.Kadis Pertambangan dan Energi Rohul Budhi Santoso, Rabu (14/11), membenarkan rencana penataan kembali masalah galian C. Penataan tersebut menyikapi pernyataan Bupati yang menginginkan agar permasalahan galian C ditata Kembali, termasuk beban angkut kendaraan yang membawa galian C yang merusak jalanan akibat beban yang diangkut melebihi tonasi. “Beberapa waktu lalu, Bupati menyatakan agar Dinas Pertambangan dan Energi menutup tempat- tempat galian C yang berdampak rusaknya sejumlah ruas jalan di Rohul,” katanya.

Menurut Budhi, galian C tidak bisa dihentikan, kecuali ada kerjasama bersama instansi terkait menata kembali masalah galian C. Bila galian C dihentikan, maka akan menghambat pekerjaan proyek-proyek di Rohul yang sebagian besar menggunakan bahan baku dari galian C. Hanya saja, untuk pengawasan kendaraan mengangkut galian C yang melebihi tonasi, merupakan kewenangan dari Dishub.

Di Rohul sendiri ada 23 tempat penambangan galian C yang sudah diberikan izinnya. Namun diantaranya ada yang tidak berfungsi. Dan pada tahun 2007 PAD yang masuk ke kas Pemkab Rohul langsung ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mencapai Rp150 juta lebih. Lain halnya setoran galian C dari Dinas Kimpraswil secara langsung ke Dispenda tahun 2007 sebesar Rp300 juta dari kontrak yang disesuaikan dengan kebutuhan proyek.

“Ke depan, bagaimana masalah galian C termasuk masalah kendaraan pengangkut yang melebihi tonasi yang beroperasi di Rohul ini bisa ditertibkan. Apalagi dari ketentuan SIPD dalam poin tersebut juga dijelaskan kendaraan angkut membawa galian C disesuaikan dengan jalan yang dilalui. Nantinya merupakan kewenangan dari Asiten Tata Praja selaku koordinator penantaan ulang masalah galian C tersebut,” ungkap Budhi Santoso lagi.

Sementara itu sejumlah warga di kawasan Jalan Syehk Ismail, tepat jalan alir dua Simpang Tangun hingga ke Desa Tanjung Belit protes dan keberatan. Di sejumlah titik jalan kini kondisinya rusak berat dan sukit dilalui kendaraan. Hal itu dampak akibat kendaraan pengangkut galian C yang melebihi tonasi melintas di jalan milik provinsi yang kafasitasnya hanya untuk 8 ton.(fer)

This entry was posted in Rohul. Bookmark the permalink.

Comments are closed.