Bantuan APBN Rp250 Juta Belum Cair

Komisi B akan Panggil Diskop Inhil

Tembilahan - Komisi B DPRD Kabupaten Indragiri Hillir (Inhil) dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Koperasi dan UKM Inhil terkait keluhan pengurus dan anggota Koperasi Karya Mekar, Sungai Ambat, Kecamatan Enok dua pekan lalu. Ketika itu anggota dan pengurus koperasi mengeluhkan dana bantuan dari APBN yang tidak dapat dicairkan selama tiga tahun karena instansi di atas tidak memberikan rekomendasi sekaligus proses.

“Akibatnya dana bantuan sebesar Rp 250 juta yang sedianya dapat dimanfaatkan oleh anggota koperasi ini hanya mengendap di rekening dan tidak bisa dikembangkan,” kata Ketua Komisi B DPRD Inhil, H. Yusuf Said, SE kepada wartawan Rabu (14/11). Dia mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan mengapa hal itu bisa terjadi. Pasalnya pada tahun lalu, komisi yang dipimpinnya itu telah menggelar hearing dengan Dinas Koperasi. Tetapi kemudian yang terjadi di luar perkiraan ketua komisi itu, karena persoalan yang terjadi tidak mampu juga diselesaikan.

“Kami harus memanggil lagi Dinas Koperasi dan akan mempertanyakan mengapa hal itu bisa terjadi. Padahal tahun lalu kami sudah memanggil instansi ini dan juga membicarakan masalah yang sama. Kita jadi bertanya-tanya mengapa warga sampai mengeluh. Janganlah warga kecil sampai dihalangi begitu, ini sudah tiga tahun lebih” kata Yusuf Said anggota dewan dari Partai Golkar ini. Anggota Koperasi Karya Mekar yang mayoritas warga kecil karena cukup banyak berprofesi sebagai penganyam pandan serta kerajinan lainnya pantas untuk diberikan bantuan dan bimbingan. Sebab itu, apabila menghalangi pencairan dana itu, dia menyatakan tidak dapat menerima. Karena itu, dia juga akan meminta komitmen dari Dinas Koperasi apakah memiliki kepedulian terhadap warga kecil.

Di lain pihak, anggota Komisi B lainnya Zulkarnaen, SE kepada wartawan mengungkapkan fenomena itu memang benar terjadi, dan tidak dapat disangkal lagi. Sebab itu terkait dengan rencana memanggil Dinas Koperasi dan UKM. Menurutnya sudah sangat mendesak untuk menjernihkan dan mengetahui titik persoalan ini.

“ Memang benar adanya begitu kok, masa sejak tahun 2004 lalu dana untuk koperasi ini sudah dibantu oleh APBN. Namun untuk mencairkan harus meminta rekomendasi serta proses administrasi lain di Dinas Koperasi. Itupun bila prosesnya cepat tidak berlarut larut sampai hitungan tahun. Barangkali kalau anggota koperasi itu dari kalangan berduit mungkin bisa cepat,” katanya. Sehingga dana sebanyak Rp 250 juta tidak kunjung dapat dimanfaatkan oleh segenap anggotanya. Selain itu pada tahun lalu pihaknya juga sudah melaksanakan hearing bersama dengan instansi tersebut, nyatanya sampai sekarang tidak juga tuntas. “Tentu saja kami jadi bertanya ada apa dengan Diskop Inhil,” kata Zulkarnaen.

Hingga kemarin Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Indragiri Hilir Drs. Mohd Yasin Abdi belum berhasil dikonfirmasi. Menurut stafnya Kadis sedang dinas luar.(par)

This entry was posted in Indragiri Hilir. Bookmark the permalink.

Comments are closed.