Bupati Pelalawan Ditahan KPK

Jakarta-Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Pelalawan, tersangka kasus dugaan gratifikasi dan dalam pemberian izin pemanfaatan kayu (IPK), pada Jumat (14/12) sore sekitar pukul 14.15 WIB langsung ditahan di Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri). Juru bicara KPK, Johan Budi SP, melalui telepon selulernya kepada Riau Mandiri, mengatakan, tersangka yang didampingi penasehat hukumnya diperiksa penyidik mulai pukul 09.30 WIB, dan setelah selesai dimintai keterangan langsung ditahan di Mabes Polri. Penahanan Bupati Pelalawan itu berdasarkan surat No. S. han2/a/d. dak/2/KPK/2007 tanggal 14 Desember 2007. Johan Budi menyebutkan, penahanan ini merupakan kewenangan penyidik KPK. “Saat ini penyidik memandang perlu melakukan penahanan. Dan penahanan itu sepenuhnya hak prerogatif penyidik,” ungkapnya.Dikatakan Johan Budi juga, dalam tahap pertama ini, Bupati Pelalawan akan ditahan selama 20 hari. “Nanti penyidik yang akan menentukan apakah penahanannya perlu diperpanjang atau tidak,” ujarnya. Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean juga membenarkan penahanan Bupati Pelalawan tersebut. “Kami sudah tahan dia (Bupati Pelalawan) di Mabes Polri,” ujarnya. Sementara itu terkait akan bertambahnya tersangka baru dalam kasus tersebut, Jubir KPK Johan Budi tidak menepisnya. “Kemungkinan itu sangat terbuka, bisa saja,” katanya.

Saat melakukan penahanan atas Bupati Pelalawan, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti. Bupati Pelalawan ini dijadikan tersangka karena diduga terlibat gratifikasi atau suap senilai Rp600 juta untuk menerbitkan IPK. Johan menjelaskan IPK yang dikeluarkan pada periode 2004 sampai 2006 tersebut diduga tidak sesuai prosedur, dan berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah akibat pembalakan kayu. Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah meminta keterangan Gubernur Riau Rusli Zainal, Ketua DPRD Pelalawan, M. Harris, serta mantan Menteri Kehutanan (Menhut), Nurmahmudi Ismail, dan rekanan yang diduga telah memberikan gratifikasi. (ara,ant,mio)

This entry was posted in Pelalawan. Bookmark the permalink.

Comments are closed.