Pembayaran Pengurusan KK/KTP Harus Pakai Kwitansi

Hampir Semua Kecamatan Tidak Memberikan Kwitansi

PEKANBARU-Meski walikota Pekanbaru telah ditetapkan pelayanan pengurusan KK/KTP di tingkat kecamatan dan kelurahan memakai tanda terima kwitansi, tapi tidak semua kecamatan menerapkannya. Hal ini terlihat dari pengakuan warga yang pernah berurusan di kantor camat untuk pembuatan KK ataupun KTP. Mereka mengaku tidak diberikan tanda terima kwitansi dalam urusan itu.

“Saya kemarin bayar pembuatan KK/KTP Rp30 ribu, tapi tidak disertai kwitansi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat berurusan di kantor Kecamatan Marpoyan Damai. Sementara itu menurut Kadistarduk Pekanbaru HR Dorman Djohan, SH Jumat, (4/1) kemarin, surat edaran yang ditandatangani walikota soal kebijakan peningkatan pelayanan sudah dikeluarkan sejak 19 Mei 2006 dengan No 255/DPP/2006. Surat ini ditujukan kepada camat dan lurah se Kota Pekanbaru.

Surat ini dikuatkan lagi dengan dikeluarkan surat No 474.4/Distarduk/851 tanggal 11 Juli 2007 prihal peningkatan pelaanan publik. Kedua surat itu intinya, kata Dorman, dalam rangka merenspon keluhan masyarakat terhdap pelayanan KK dan KTP untuk mewujudkan pelayanan prima. Dengan demikian terdapat standar operasi pelayanan (SOP) yang memuat prosedur, persyaratan, tarif, lamanya waktu penyelesaian dan dasar hukum retribusi.

Kwitansi langsung disediakan berbarengan dengan blanko KK/KTP. Setiap pihak kecamatan mengambil balnko KK/KTP diikuti langsung kwitansi yang sudah diformat. Kepala kwintansi itu tetulis Pemerintah Kota Pekanbaru, kecamatan, dan diformat tanda terima uang pengurusan KK dengan mencantumkan tanggal terima, dan jenis retribusi.

Untuk kwitansi tanda terima KK dibunyikan jenis retribusi kartu keluarga (KK) biaya langsung dicantumkan Rp3000, sedangkan untuk KTP bagi WNI Rp6.500 dan WNA Rp11.500. “Jadi setiap warga yang mengurus KK/KTP harus diberikan kwintansi itu. Sehingga kemungkinan pungli dalam pelayanan publik bisa dihindari. Dan ketentuan sudah kita sampaikan ke pihak kecamatan dan kelurahan,” katanya. Kalau ada pihak kecamatan tidak menerapkannya, pihak Bawasko yang berwenang untuk menindaklanjutinya. Sebab, bidang pengawasan merupakan kewenangan Bawasko.

Harus Diterapkan
Menanggapi hal ini, anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, M Sabarudi menegaskan, agar pihak kecamatan wajib menerapkan sistem tanda terima kwitansi itu. Sebab, jelas sudah instruksi walikota terhdap hal ini. Selama hal ini tidak diberlakukan, dikhawatirkan peluang-peluang pungli dalam pelayanan publik itu sulit ditekan. Apalagi kwintani sudah disediakan, tidak ada kendala untuk menerapkannya, justru akan sia-sia kwintansi sduah dicetak tapi tidak dimanfaatkan secara maksimal.

Pihak Bawasko dalam hal ini juga diminta tegas, kalau selama ini pengawasannya belum mengarah ke masalah ini, ke depan hendaknya sudah ada ketegasan. “Kita sama-sama ingin pelayanan publik terus diperbaiki sehingga wargapun tidak kesulitan memenuhi kewajibannya untuk membuat identitas,” kata Sabarudi. (lah,esi)

Incoming search terms:

  • dasar hukum kwitansi
  • standar operasional prosedur kecamatan
  • standar operasional prosedur pelayanan KTP di kecamatan
  • standar operasional prosedur kantor kecamatan
  • standar operasional prosedur kantor camat
  • standar operasi dan prosedur kota pekanbaru
  • sop kantor kelurahan
  • s o p pelayanan ktp di kelurahan
  • prosedut pembuatan kk pekanbaru
  • tanda terima kelurahan
This entry was posted in Headline. Bookmark the permalink.

Comments are closed.