Proyek tak Selesai
RENGAT-Dinas PU Kimpraswil Kabupaten Inhu diminta menindak tegas atau mem-black list PT Duma Niaga Tama (DNT) selaku kontraktor pelaksana proyek peningkatan jalan dari Desa Kuala Kilan, Kecamatan Batang Cenaku hingga Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim.
Pasalnya, proyek peningkatan jalan sepanjang lebih kurang 23 Km tersebut sampai sekarang belum selesai dikerjakan, padahal tahun anggaran 2007 telah berakhir. “Jika perlu kontraktor bersangkutan di black list karena kita tidak menginginkan pembangunan di Kabupaten Inhu terkendala hanya karena kontraktor tidak beritikad baik dan tidak bertanggung jawab terrhadap pekerjaannya,” tegas Ketua Komisi C DPRD Inhu Sumra Hardi kepada Riau Mandiri di Rengat, Senin (7/1).
Dikatakan, setelah Komisi C DPRD Inhu melakukan peninjauan sejumlah proyek pembangunan fisik di lingkungan Pemkab Inhu, ada beberapa temuan proyek tahun anggaran 2007 yang belum selesai dikerjakan. Salah satunya adalah paket proyek peningkatan jalan Desa Kuala Kilan-Desa Petongan sepanjang lebih kurang 23 Km yang menggunakan APBD tahun 2007 sebesar Rp14 miliar.
Baru 40-45 Persen
Ketika meninjau proyek tersebut, katanya, kesalahan pertama yang telah dilakukan kontraktor adalah tidak memasang plang nama proyek. Dan setelah tim melihat dan membandingkan hasil pekerjaan dengan bestek ternyata banyak penyimpangan-penyimpangan. Dalam bestek jalan tersebut harus diaspal sepanjang lebih kurang 7 Km kenyataannya 1 meterpun belum diaspal, bahkan dari 23 Km tersebut baru sekitar 10 Km jalan yang telah dilapisi base B dan sekitar 5 Km dilapisi base A. “Pekerjaan proyek baru terealisasi sekitar 40-45 persen saja, masih lebih dari separuh pekerjaan belum selesai,” katanya.
Berdasarkan kondisi ini, lanjutnya, Komisi C DPRD Inhu minta agar Pemkab Inhu melalui Dinas PU Kimpraswil menindak tegas kontraktor bersangkutan. “Jika perlu di-black list sesuai pernyataan Bupati Inhu melalui Wakil Bupati H. Mujtahid Thalib bahwa Pemkab Inhu akan menindak tegas kontraktor yang tidak menyelesaikan proyek-proyek pembangunan fisik. Jika terdapat ada proyek yang belum selesai maka uang yang dibayarkan harus sesuai dengan hasil atau volume pekerjaan, selain itu kontraktor bersangkutan akan di black list dengan konsekuensi tidak dibolehkan lagi melaksanakan proyek pembangunan fisik di lingkungan Pemkab Inhu selama beberapa tahun,” jelasnya.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan sehingga pernyataan Wabup serta implementasi Kepres No 80 Tahun 2003 tentang proyek pembangunan bisa diterapkan dengan baik, maka Pemkab Inhu harus menindak tegas kontraktor bersangkutan sehingga menjadi pembelajaran bagi kontraktor lain.***(rez)