Kapolres Rohul Didesak Tahan Pelaku



Korban Perkosaan Mengadu ke DPRD

PEKANBARU-Kapolres Rokan Hulu didesak untuk menuntaskan kasus dugaan perkosaan dan percobaan perkosaan yang dilakukan Kepala Desa Pendalian, Kecamatan Pendalian IV Koto Rohul, AR. Sementara Bupati Rohul diminta memecat kepala desa pelaku asusila tersebut. Desakan ini disampaikan Anggota DPRD Riau Hikmani yang merasa prihatin dengan tidak terpenuhinya rasa keadilan terhadap korban, sebagaimana disampaikan keluarga korban ke DPRD Riau, Selasa (26/2). Kasus yang menimpa Si ini telah dilaporkan ke Polsek hingga Polres Rohul. Namun pelakunya dibiarkan bebas berkeliaran, dengan alasan memberikan jaminan.

Peristiwa yang menimpa Si (23), ibu rumah tangga yang bekerja sebagai penakik karet itu, terjadi pada 28 Juli 2007 lalu. Sekali melakukan perkosaan, pelaku mengulang kembali upaya perkosaan sebanyak dua kali dan korban berhasil melarikan diri. Aksi ini meninggalkan trauma, ketakutan terhadap korban. Rasa tidak mendapat keadilan ini mendorong Syahbuddin, tokoh masyarakat desa sekaligus keluarga korban mengadukan ini ke anggota DPRD Riau.

“Kami merasa diperlakukan tidak adil. Dimana letaknya keadilan itu. Keluarga kami jadi korban dan pelakunya dibiarkan bebas tidak ditahan,” kata Syahbuddin getir. Menurut pengakuan Syahbuddin, kasus ini bukan hanya menimpa Si. Hanya saja korban lainnya yang pernah menjadi percobaan perkosaan takut melaporkan ke polisi. Semula kasus ini dilaporkan ke Polsek Rokan IV Koto, namun tak terlihat adanya tindakan penanganan. Kemudian dilaporkan ke Polres Rohul di Pasir Pangarayan. Kasus ini kemudian dibuatkan berita perkara dengan nomor Pol BP/77/XI/2007 Reskrim tanggal 1 November 2007 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian. Hanya saja setelah itu kasus ini lenyap begitu saja, dan pelaku tetap bebas seakan tak disentuh hukum.

Hikmani meminta aparat kepolisian Rohul serius dalam penanganan kasus ini. Kendati sudah dilimpahkan ke kejaksaan, pelaku kasus ini minta untuk ditahan. Soalnya, tak ada alasan membiarkan pelaku yang sudah terbukti melakukan tindakan tercela bebas begitu saja. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan korban. “Polres Rohul kita minta menahan pelakunya. Kasus ini akan kita sampaikan ke Kapolda agar mendapat perhatian serius,” tegas Hikmani.

Selain itu, Hikmani juga meminta kepada Bupati Rohul Achmad menindak oknum Kepala Desa tersebut karena merusak citra aparatur pemerintahan, baik pemecatan hingga mendorong proses hukum terus berjalan. (yon)


eXTReMe Tracker