JAKARTA-Berdasarkan hasil temuan Bank Indonesia (BI), hingga kini hampir 70 peren atau tepatnya lebih kurang 69,3 persen perbankan yang beroperasi di Indonesia belum memenuhi ketentuan good corporate governance (GCG) atau tata kelola yang baik. “Dari hasil evaluasi BI, sekitar 69,3 persen bank di Indonesia belum comply terhadap ketentuan GCG,” ungkap Peneliti Senior Tim Arsitekstur Perbankan Indonesia (API) BI, Emmy Prabawani di Jakarta, Rabu (27/2).Hasil evaluasi ini diperoleh dari percobaan BI mengenai penerapan beberapa pasal dari ketentuan GCG terhadap industri perbankan di Indonesia. Evaluasi dilakukan terhadap 101 bank pada periode September 2007 lalu. Sayangnya dalam penyampaian hasil temuan itu, BI tidak menjelaskan secara rinci bank mana saja belum memenuhi ketentuan dan sudah memenuhi GCG.
“Ada beberapa sebab belum terpenuhinya ketentuan GCG, antara lain, sebesar 53,5 persen bank belum memiliki Komisaris Independen (KI) sesuai ketentuan, 30,7 persen bank belum membentuk komite secara lengkap, dan 18,8 persen bank belum memiliki jumlah komisaris yang lebih besar dari jumlah direksi,” jelas Emmy.
Untuk itu, Emmy mengatakan perlu ditingkatkan peran kerja komisaris-komisaris, dan pembentukan komite sebagaimana yang telah ditentukan. “Selain itu, diperlukan suatu law enforcement beserta kode etik yang dapat mendorong peningkatan kualitas GCG. Kemudian juga dilakukan pemberian GCG Award dengan tujuan mendorong bank-bank menjadi role model bagi bank lainnya,” papar Emmy.
Bank Asing
Sementara itu, bank asing masih menduduki peringkat teratas tingkat kompetensi GCG di perbankan Indonesia, berdasarkan hasil pilot project self assessment Bank Indonesia (BI). “Ada sekitar 12 bank yang memperoleh kategori sangat baik. Dari jumlah tersebut, 3 peringkat teratas merupakan bank asing dan kantor cabang bank asing,” ungkap Emmy.
Pilot Project Self Assessment merupakan salah satu mekanisme yang diterapkan oleh BI untuk mengukur tingkat GCG perbankan di Indonesia. Project ini dilakukan terhadap 130 bank termasuk kantor cabang bank asing. Penilaian dilakukan pada 13 aspek. “Dari 130 bank, 12 bank memperoleh kategori sangat baik, 76 bank baik, 39 bank cukup baik dan 3 bank kurang baik. Berdasarkan jenis bank, mulai dari bank asing, BUMN, devisa, campuran dan BPD memperoleh kategori baik, hanya bank non devisa yang memperoleh kategori cukup baik.
Selain GCG, Emmy mengatakan ada dua faktor lainnya yang menjadi hambatan utama perbankan nasional, yaitu risk management dan modal. Ada 3 faktor yang menjadi the hard hurdle dalam perbankan nasional, yaitu GCG, Risk Management dan Modal. (dtc,tdb)
Incoming search terms:
- peringkat teratas gcg perbankan