Polres Inhil Tangkap Dua Kapal

Diduga Bawa Barang Selundupan

Tembilahan–Polres Indragiri Hilir mengamankan dua unit kapal motor yang mangangkut berbagai jenis barang yang diduga berasal dari luar negeri melalui Batam, ketika memasuki perairan Indragiri Hilir, Rabu (26/3). Pantuan Riau Mandiri, Kamis (27/3) sekitar pukul 15.30 WIB, kedua kapal itu masing masing KM Rizki Semoga Maju dan KM Mulya Jaya yang diamankan itu mulai dilakukan penyelidikan dan pembongkaran oleh pihak Polres Indragiri Hilir. Isi muatan kedua kapal tersebut diangkut dengan dua Unit truk Dalmas dari pelabuhan Jalan Samudra ke Gudang Bea dan Cukai. Kapolres Indragiri Hilir Drs. Marudut Hutabarat turun langsung ke lokasi bersama Kasat Reskrim AKP. Hotasi Purba dan sejumlah perwira lainnya untuk melihat dari dekat barang bukti tangkapan yang telah di-police line. Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Tembilahan M. syofwan A juga turun ke lokasi.

Kapolres memerintahkan anggotanya untuk membuka isi muatan kapal. Kapal yang pertama dibuka adalah KM Rizki Semoga Maju. Terlihat pada bagian atas ratusan spring bed (tilam bekas) menutupi ratusan kardus berbagai merek minuman luar, susu Nestle, ikan kaleng merk Mile dan berbagai barang eks luar Negeri lainya seperti mesin jahit. Kemudian dilanjutkan ke KM Mulya Jaya yang juga berisikan barang–barang eks luar negeri. Kapolres didampingi Kasat Reskrim kepada wartawan mengatakan, barang-barang tersebut untuk sementara diamankan dulu, namun tetap pada prinsip praduga tak bersalah. “sebab Surat Izin berlayar (SIB ) harus dicek dulu. Pada sisi lain dugaan penyelundupan tetap ada. Bila ditemukan hal–hal yang janggal dan bertentangan dengan UU No.17 Tahun 2003 tentang penyeludupan dan perdagangan antar pulau, maka secara teknis kasus itu ditangani secara bersama–sama dengan pihak Kantor Bea dan Cukai Tembilahan,” ujarnya Semantara Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Tembilahan M. syofwan A yang juga turun ke lokasi kepada Riau Mandiri mengatakan, kedua kapal tangkapan Polres tersebut, menurutnya mempunyai Surat Izin Berlayar (SIB).

“Jadi kita belum dapat menyimpulkan bahwa isi barang-barang itu adalah barang selundupan, sebab mereka datang dari Pulau Batam. Namun bisa jadi nanti itu adalah perdagangan antar pulau,” ujarnya singkat. Kasat Reskrim Polres Inhil yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, boleh pihak Bea dan Cukai berdalih demikian, namun pihaknya tetap akan mengacu kepada UU. Nomor 17 Tahun 2003 itu. Bila perlu kita akan kroscek ke Pulau Batam apa betul semua pabrik barang-barang itu ada di Pulau Batam,” ujarnya. “Tapi jika barang itu dari luar negeri, tentu hal tersebut telah menyalahi hukum, meskipun barang itu bekas,” tandasnya. (par)

This entry was posted in Indragiri Hilir. Bookmark the permalink.

Comments are closed.