Butuh Sebulan Ukur Kubik Kayu



Temuan Illegal Logging di Kampar

BANGKINANG-Untuk mengukur jumlah pasti kubik kayu log yang ditemukan di Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, diperkirakan butuh waktu satu bulan, mengingat banyaknya tumpukan kayu, serta medan yang cukup berat. Apalagi sebagian besar kayu tersebut tertimbun tanah. Demikian disampaikan Wakil Bupati Kampar Teguh Sahono, SP yang juga Ketua Tim Penanggulangan illegal logging (Ilog) Kabupaten Kampar kepada Riau Mandiri, Jumat (4/4). “Untuk mengukur jumlah pastinya perlu waktu, ya sekitar sebulan,” jelasnya. Sehari sebelumnya, Ketua Tim Penanggulangan Ilog Teguh Sahono bersama Kapolres Kampar AKBP. HMZ Muttaqien, SH, SIK, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Timsus Pemberantasan Illog Polda Riau, turun meninjau lokasi temuan tumpukan kayu ilog di Gunung Sahilan tersebut. Bersama Wabup dan Kapolres ini, juga ikut dua orang ahli kayu/hutan dari IPB Bogor.

Dua orang tenaga ahli tersebut, Prof Bambang dan Dr. Basuki Wahid. Dua orang tenaga ahli ini sengaja didatangkan oleh tim penanggulangan ilog dalam rangka membantu tim mengambil sampel kayu, tanah, tanaman, yang tumbuh di dekat kayu log yang ditemukan tersebut. Sampel itu dianalisa untuk menentukan umur kayu, apakah kayu alam atau bukan. “Dalam pengusutan kasus ini, kita memang melibatkan tenaga ahli, dan kemarin kita bersama-sama tenaga ahli telah turun langsung ke lapangan untuk mengambil sampel kayu tersebut,” ujarnya.

Tanaman Akasia
Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat pekan lalu, ribuan kubik kayu log ditemukan Polres Kampar yang ditumpuk di tiga lokasi. Dua lokasi di temukan di wilayah Air Panas Desa Gunung Sahilan Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar, sedangkan satu lagi ditemukan dalam keadaan ditimbun tanah yang terletak di perbatasan Kuansing dan Kabupaten Kampar. Pada lokasi yang ditimbun tanah ini, setelah di lihat dengan menggunakan GPS dan dipadukan dengan peta yang ada pada Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar, sebagian besar terletak di wilayah Kuansing. Di atas permukaan timbunan tanah tersebut tumbuh tanaman akasia yang diperkirakan berumur 6-8 bulan yang diduga sengaja ditanam. Kapolres Kampar AKBP HMZ Muttaqien, SH, Sik bersama Ketua Tim Pemberantasan Illog Teguh Sahono, SP juga telah turun melihat temuan kayu tersebut.

Penemuan tumpukan kayu itu berawal dari informasi dari masyarakat yang langsung ditindak lanjuti petugas kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemulah ribuan kubik kayu di tiga lokasi tersebut. Di lokasi pertama ditemukan tumpukan kayu log sepanjang hampir satu kilometer yang berada di tepi jalan poros milik perusahaan. Kemudian di lokasi kedua juga ditemukan tumpukan kayu hampir satu kilometer. Lokasi kedua ini berjarak lebih kurang 200 meter dari jalan. Di lokasi tumpukan kayu log ini baik di TKP 1 maupun TKP 2 sudah tumbuh kayu akasia. Khusus kayu di TKP 2 tumbuhan akasia cukup tinggi sehingga sepintas tidak terlihat tumpukan kayu dari jalan. Di TKP 1 tumbuhan akasia diperkirakan berumur diatas 6 bulan.

Di TKP 3, tumpukan kayu ditumbun dalam tanah. Luas timbunan diperkirakan 200 x 400 meter atau lebih kurang 8 Ha. Lahan juga sudah ditumbuhi tanaman akasia. (oni)


eXTReMe Tracker