Bandar 176 Ekstasi Diringkus di Rengat
RENGAT–Setelah Polsek Seberida meringkus pengedar 22 butir ekstasi beberapa hari lalu, kini giliran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Inhu yang menangkap bandar dan dua pengedar ekstasi. Dalam penangkapan itu polisi menyita 176 butir ekstasi. Ketika tersangka itu adalah Er (24) dan Syaf, Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat serta Hen (28) warga Rengat. Ketiga tersangka diringkus oleh Sat Reskrim Polres Inhu Sabtu (5/4) ditiga lokasi dan waktu yang berbeda. Informasi yang berhasil dihimpun Riau Mandiri di lapangan, ketiga tersangka merupakan target lama Polisi. Namun selama ini aparat belum cukup bukti untuk menyerat ketika pemain kelas kakap tersebut. Meski demikian personil Sat Reskrim terus melakukan penyelidikan, hingga akhirnya Sabtu (5/4).Saat itu apara mendapatkan informasi bahwa salah seorang dari tiga tersangka yakni Er berangkat ke lokalisasi Sawit di Air Molek Kecamatan Pasir Penyu untuk mengantarkan barang haram tersebut. Informasi itu tidak disia-siakan, Polisi langsung melakukan pengejaran dan sekitar pukul 12.00 WIB di ruas jalan Raya Rengat – Pematang Reba Er berhasil ditangkap. Dari pengakuan Er mengambangkan penyelidikan tentangan jaringan mereka. Polisi meminta agar Er menghubungi temannya melalui telp seluler. Sekitar pukul 16.00 WIB aparat berhasil meringkus Syaf diruas Jalan Teuku Umar Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat yang tengah mengendarai sepeda motor merek Honda Grand tanpa Nopol, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 butir pil ektasi yang disimpan didalam jok sepeda motor itu.
Setelah dilakukan intograsi, akhirnya kedua tersangka mengaku bahwa mereka hanyalah kurir sedangkan pengedar besar adalah Hen. Kemudian polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Hen, sekitar pukul 18.00 WIB Polisi berhasil meringkus Hen dikediamannya di Jalan Diponegoro Kota Rengat, ketika dilakukan penggeledahan dirumah itu Polisi menemukan 1 kotak berisi VCD namun dibawah tumpukan VCD tersebut terdapat bungkusan kecil berwarna ungu, setelah dibuka ternyata isi bungkusan kecil itu adalah 175 butir pil ektasi berwarna biru dan pink. Mendapatkan barang bukti tersebut, Hen langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses hukum selanjutnya. Kapolres Inhu AKBP Robinson DP Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Inhu AKP I Komang Sudana kepada Riau Mandiri diruang kerjanya, Minggu (6/4) membenarkan tertangkapnya tiga pengedar 176 butir pil ektasi.
Dijelaskan Kasat, kasus ini terus dikembangkan karena masih ada beberapa orang tersangka lainnya yang belum tertangkap. Menurut pengakuan tersangka, lanjut Kasat, wilayah target penjualan mereka adalah lokalisasi Sawit Air Molek dan barang tersebut berasal dari salah satu kota di Provinsi Riau dan Polres Inhu terus memburu beberapa tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.(rez)