Anggota DPR Janjikan Mahasiswa Unas Diberi Penangguhan Penahanan
JAKARTA - 31 Mahasiswa Universitas Nasional (Unas) yang ditahan di Mapolres Jakarta Selatan mendapat harapan baru. Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menjanjikan mereka akan mendapatkan penangguhan penahanan. “Maksimal hari Senin (2/6), semuanya sudah bisa ditangguhkan penahanannya,” kata Trimedya di hadapan 500 mahasiswa Unas yang menginap di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Jakarta, Jumat (30/5). Penangguhan penahanan yang dikatakan Trimedya merupakan hasil pertemuan antara 8 anggota DPR Komisi III dengan Kapolres Jaksel Kombes Pol Chairul Anwar. Mulai Sabtu, 31 Mei 2008, penangguhan penahanan sudah bisa diberikan.Tidak Semua
Namun, proses pemberian penangguhan penahanan tidak serta merta diberikan kepada seluruh mahasiswa yang masih di tahan. Sebab, beberapa mahasiswa masih dibutuhkan untuk dimintai keterangan. Mendapat penjelasan tersebut, mahasiswa langsung bersorak “huuuu” sambil memukul-mukul galon Aqua. Emosi mahasiswa bahkan sempat memanas ketika Trimedya meminta mahasiswa untuk membubarkan diri. Kapolres Jaksel mengakui bahwa apa yang dilakukan kepolisian di level bawah, seperti pemukulan dan pengrusakan, tidak dibenarkan.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 6 tersangka dari anggotanya yang ikut menyerang kampus Unas, Jl Sawo Manila, Pejaten, Jakarta Selatan, pada Sabtu 24 Mei 2008.”DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Propam Mabes Polri untuk menindak. Sayangnya 6 polisi tersebut masih level bawah, belum level perwira,” kata Trimedya. “Terkait perwira polisi yang memegang komando di lapangan, saya serahkan ke Propam untuk diproses,” pungkasnya.(dtc,ivi)