Mandau Terganjal Jumlah Kecamatan
JAKARTA-Akhirnya pembentukan Kabupaten Meranti (Merbau, Rangsang dan Tebing Tinggi) diloloskan DPR dan pemerintah. Pengesahan undang-undang (UU) daerah otonom baru terpisah dari Bengkalis selaku kabupaten induknya itu, dijadwalkan pada 17 Juni mendatang. Sementara terkait rencana pembentukan Kabupaten Mandau dilaporkan masih terganjal persyaratan jumlah kecamatan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Eka Santosa mengatakan, pembahasan RUU Meranti memasuki tahap finishing setelah pada hearing Kamis (29/5) malam lalu, disepakati sejumlah daerah diusulkan menjadi kabupaten otonom, salah satunya adalah Kabupaten Meranti.
“Dijadwalkan pada tanggal 17 Juni nanti akan diagendakan sidang paripurna DPR RI membahas RUU pemekaran sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk di dalamnya RUU Kabupaten Meranti. Komisi II pada prinsipnya menilai dan sepakat bahwa RUU Meranti baik dari sisi administratif sudah layak dimekarkan. Sekarang kita tinggal menunggu pembahasan akhir di Depdagri. Ditinjau dari sisi perundangan Meranti saya nilai sudah tidak ada masalah untuk lepas dari kabupaten induk,” tegas Eka dari Fraksi PDIP kepada Riau Mandiri melalui telepon seluler, Jumat (30/5). Menurut Eka, kesepakatan itu didapat melalui rapat panitia kerja (Panja) yang dipimpin Ketua Komisi II DPR EE Mangindaan dan dihadiri Dirjen Otda Depdagri Sojouangon Situmorang dan Direktur Penataan Daerah dan Otsus. Rapat Panja membahas hasil rekomendasi DPOD terhadap 12 RUU, serta mencari solusi kebuntuhan pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Mandau.
Menurut Eka, dari paket dua yakni Meranti dan Mandau, telah ditetapkan Meranti yang diloloskan karena semua persyaratan sudah terpenuhi, sedangkan Mandau masih kurang satu kecamatan. “Yang berpotensi sebagai daerah otonom, saya kira Meranti. Tadi sudah diclearkan mana antara Meranti dan Mandau, yang clear Meranti,” katanya. Eka menegaskan, selain ada aspirasi masyarakat, Meranti juga telah mendapat persetujuan Bupati Bengkalis dan DPRD-nya. “Ada persetujuan DPRD dan Bupati-nya. Jadi tidak perlu tergantung bupati baru (Syamsurizal). Kalau nanti setiap ganti bupati tidak mau, ya tidak bisa begitu, itu namanya politis,” ujarnya.
Karena itu untuk Meranti, Komisi II dan Depdagri memiliki pandangan sama sudah memenuhi aturan, serta disepakati untuk disahkan di Rapat Paripurna 17 Juni 2008. “Meranti sudah memenuhi aturan, kita teruskan ke Rapat Paripurna,” tegas Eka. Daerah otonom baru lainnya yang disepakati akan diteruskan untuk disahkan adalah Kabupaten Kepulauan Anambas (Kepri), Kabupaten Lombok Utara (NTB), Kota Sungai Penuh (Jambi), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Selatan, Kabupaten Toraja Utara (Sulsel) dan Buru Selatan (Maluku).
Ketujuh daerah otonom baru itu, termasuk dalam paket 12 RUU. Sedangkan calon daerah otonom lainnya, diberi waktu hingga 17 Juni mendatang. “Untuk paket 12 ada lima daerah yang masih ada masalah ibukota dan perbatasan. Semantara untuk paket 15, Tim Komisi II akan turun ke lapangan pada 4-7 Juni,” ungkap Eka.
Sama-sama
Sementara anggota Komisi II DPR Fachruddin S yang juga dari Fraksi PDIP, mengatakan, selain pemekaran juga ikut dibahas rencana pemindahan ibukota Kabupaten Rokan Hilir dari Ujung Tanjung ke Bagan Siapi-api. Hal ini dikatakan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Fachrudin S kepada Riau Mandiri melalui telepon selulernya, Jumat (30/5). Namun Fachrudin menepis bahwa pemekaran Meranti akan lebih dahulu disahkan dari Mandau.
“Bukan berarti begitu, kita inginkan kalau bisa pemekaran dua daerah ini sama-sama. Memang, kalau dari persyaratan fisik lebih menang Meranti,” sebutnya. Fachrudin menegaskan, pihaknya selaku pengusul akan mengupayakan persyaratan yang belum terpenuhi itu dilengkapi. “Persyaratan akan kita upayakan terpenuhi agar dua kabupaten ini bisa dimekarkan,” terangnya. Menurut Fachrudin, Meranti sendiri hingga saat ini masih terkendala persyaratan administrasi. “Kalau fisik, Meranti sudah terpenuhi. Hanya rekomendasi Gubernur dan DPRD setempat yang belum ada, tapi apa selamanya harus menunggu itu. Untuk Mandau persyaratan fisiknya masih kurang,” sebut Fachrudin.
Membenarkan
Di tempat terpisah Wakil Ketua Meranti Center di Jakarta Ramlan Abdullah yang dihubungi via seluler membenarkan bahwa sesuai dengan hasil hearing tim DPOD Depdagri RI dengan Komisi II DPR Kamis malam bahwa RUU Kabupaten Meranti bakal disahkan bersama dengan tujuh calon kabupaten baru lainnya di Indonesia. “Saya tidak datang langsung waktu hearing, tapi informasi bahwa RUU Meranti bakal disahkan bulan Juni mendatang mendekati kenyataan. Untuk itu kepada semua pendukung Kabupaten Meranti diharapkan berdo’a agar perjuangan selama ini berhasil mencapai klimaksnya,” ujar Ramlan.
Suka Cita
Dari Kota Selatpanjang diperoleh informasi bahwa sebagian warga atau pengurus Badan Persiapan Pembentukan Kabupaten Meranti (BP2KM) terlihat bersuka cita mendengar kabar bakal disahkannya RUU yang sudah ditunggu sejak 51 tahun silam. Ketua BP2KM Selatpanjang Syaiful Ikram mengakui bahwa Kamis malam usai hearing itu mereka sudah mendapatkan informasi bakal disahkannya RUU Meranti sekitar tanggal 17 Juni 2008 ini.
“Perjuangan memiliki kabupaten sendiri sudah dimulai sejak tahun 1957 lalu, begitu kewedanaan Selatpanjang berakhir dan diteruskan tahun 1999 dengan keluarnya rekomedasi Bupati Bengkalis ketika yaitu Fadlah Sulaiman. Kami mendapat informasinya demikian bahwa komisi II akan segera mengajukan RUU itu untuk dibahas dalam paripurna DPR. Sebagian pendukung Meranti sejak Kamis malam lalu meluapkan berbagai cara begitu mendapat kabar bakal disahkannya RUU itu. Tapi kita mengimbau kepada rekan-rekan seperjuangan untuk tidak larut dalam euforia terlebih dahulu,” imbau Syaiful. Ketua Umum BP2KM Yohanes Umar yang dihubungi mengungkapkan, ia juga sudah mendapat informasi seperti itu. Namun katanya kepada pendukung Meranti diminta untuk bersabar dahulu dan terus berdoa. (rtc,ral)
Incoming search terms:
- nama 17 calon kabupaten baru disahkan komisi ii dpr ri
- ramlan abdullah meranti center