Resmi Mundur
PEKANBARU-Pasca resmi mundur dari jabatannya dan terdaftar sebagai Cagubri atau Cawagubri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, baliho calon incumbent yang dipajang di sepanjang jalan di kabupaten dan kota, seprti di Kota Pekanbaru harus diturunkan. Menurut pengamat politik dari Universitas Islam Riau (UIR) Indra Syafri, baliho-baliho calon incumbent seperti Gubernur Riau, Wakil Gubernur Riau, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah Provinsi Riau (Sekdaprov) dan Bupati Inhu, bila yang bersangkutan resmi mundur dari jabatannya harus diturunkan karena baliho atau spanduk tersebut tidak ada kaitannya lagi dengan jabatannya.
Setelah mundur, tentu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan menetapkan pengganti atau pelaksana tugas (Plt) calon incumbent bersangkutan. Dimana wewenang penertiban itu bisa dilakukan Plt Gubernur Riau yang ditunjuk Mendagri bekerja sama dengan Pemkab atau Pemko dan KPU, baik provinsi dan kabupaten. Sebab, baliho tersebut terkait reklame yang harus pajaknya dibayar ke negara. Namun jenis reklamenya saja yang berbeda dengan reklame produk. “Karena tidak menjabat lagi, maka reklamenya (baliho) harus dicopot,” kata Indra Syafri mengingatkan.
Pengajuan pengunduran diri para calon incumbent ke Mendagri dilaksanakan 14 hari terhitung sebelum dibukanya pendaftaran balon di KPU (25/6) yakni tanggal 11 Juni. Setelah ada perseujuan dari Mendagri, maka incumbent tidak lagi memegang jabatan dan setiap baliho yang terkait dengan jabatan lamanya mesti diturunkan. Kecuali, ujar Indra, baliho-baliho yang terkait dengan partai politik.
Baliho seperti itu, kata Indra, tidak ada kaitannya dengan jabatan publik karena kapasitasnya sudah berbeda. Baliho parpol boleh-boleh saja terus terpampang, karena belum memasuki masa kampanye. “Kalau saat ini silakan saja, baliho-baliho yang terkait dengan partai politik terpampang, karena belum memasuki tahapan masa kampanye atau ada ketetapan jadwal dari KPUD dan itu tidak melanggar hukum,” jelas Indra. (ibu)