PEKANBARU-Sepanjang tahun ini, Badan Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru telah menemukan 476 jenis obat tradisional yang mengandung bahan bahan kimia obat berbahaya. Obat-obatan tersebut ditemukan dari hasil survei tim pemeriksaan dan penyidikan BPOM Pekanbaru di 16 kabupaten/kota di Provinsi Riau dan Kepri. Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan Dra Lely Mutiara Siregar, Apt ditemui, Jumat (13/6), di Pekanbaru menjelaskan, temuan obat tradisional yang mengandung kimia cenderung menurun setiap tahunnya. Hal itu dapat dilihat dari jumlah temuan yang telah dimusnahkan, tahun 2006 mencapai 1.385 item menurun di tahun 2007 menjadi 505 item dan sampai awal Juni ini angkanya mencapai 476 item.”Sampel-sampel yang kita temukan itu semua sudah dimusnahkan, bagi distributor dan pengecer yang menjual produk tersebut kita lakukan pembinaan sedangkan bagi produsennya kita berikan teguran sebanyak dua kali. Jika masih memproduksi diberikan sanksi hukum sesuai dengan Pedoman Tindak Lanjut Penyidikan Tindak Pidana BPOM tahun 2004,” kata Lely.
Produk Dicurigai
Setiap bulan BPOM turun melakukan survei sampel secara acak dan terus melakukan pengawasan terhadap setiap produk, baik berupa makanan, obat-obatan, alat kesehatan, kosmetik termasuk iklan yang menjanjikan perbaikan berbagai organtubuh manusia. Sampling yang dilakukan sesuai dengan instruksi BPOM Pusat pada program public warning. Dalam perjalanannya, BPOM juga menemukan enam sampel produk yang dicurigai mengandung bahan kimia obat telah dan dilakukan penyitaan. Namun ketika dilakukan pengujuan di laboratorium BPOM, ternyata produk yang semuannya berasal dari negeri jiran Malaysia itu memenuhi syarat.
“Produk-produk Malaysia itu masuk dari Tanjung Pinang, beberapa di antaranya produk shampo dan sabun. Pada produk itu tidak tercantum tanggal kadaluarsa dan izin impor dari Bea Cukai, tapi sekarang sudah kita beri pembinaan pada toko bersangkutan,”terangnya. Kendati terhadap setiap produk telah dilakukan uji laboratorium, menurut Lely setiap bulan pihaknya melakukan pengawasan pada semua produk. Setiap bulan rata-rata sebanyak 460 jenis produk yang dilakukan pengawasan, termasuk napja (narkotika dan obat terlarang) serta produk-produk komplemen.
Akui Lemah
Terkait masih banyaknya apotik melanggar larangan menjual obat-obatan jenis antibiotik, pihak BPOM mengaku masih kesulitan melakukan pengawasan di lapangan. “Kita masih kesulitan melakukan pengawasan yang signifikan. Hal ini terkait dengan tidak sebandingnya antara tenaga pengawas dengan jumlah apotik yang ada di Kota Pekanbaru. Dengan begitu fungsi pengawasan kita terkait adanya apotik-apotik yang menjual obat antibiotik menjadi lemah,” ujar Lely. Jumlah apotik yang ada di Kota Pekanbaru saat ini sudah mencapai ratusan, sementara pihak BPOM hanya memiliki 15 orang tenaga pengawas.
Meskipun demikian, selama 2008 kita sudah melakukan pengawasan di beberapa pusat penjualan obat. Dan beberapa diantara mereka memang dijumpai melakukan penjualan obat jenis antibiotik seperti Amoxicilin, Ciproxocilin, Amroxol dan beberapa jenis lainnya. Sedangkan pihak BPOM memiliki kewenangan sebatas memberikan sanksi berupa teguran dan melakukan penarikan obat-obat tersebut. (vit,eko)
Incoming search terms:
- obat-obatan tradisional di riau