Calon Independen dan Parpol Ambil Formulir

Semua Balon Wakilkan

TEMBILAHAN-Kendati melalui perwakilan, pasangan calon independen H.M Yusuf dan Fauzan Hamid, Syamsuddin Uti dan Subroto (PBR, PKS), Rosman Malomo mulai mengambil formulir pendaftaran. Sebab, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Inhil mulai Selasa (17/6) hingga 23 Juni mendatang telah membuka secara resmi pengambilan formulir pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada pelaksanaan Pemilihan Bupati (Pilbup) Inhil, 22 September mendatang.

Ketua KPUD Inhil Edi Herlan Rusi mengatakan, sesuai jadwal yang ditetapkan pihaknya telah membuka pengambilan formulir bagi pasangan calon independen dan partai politik yang akan mengikuti Pilbup Inhil mendatang. Pengambilan formulir tersebut, kata Edi, akan ditutup tanggal 23 Juni nanti dan syaratnya tidak harus dengan pasangan yang telah dideklarasikan. Artinya, partai politik yang telah resmi mengusung calonnya pada Pilbup nanti, juga berhak mendapatkan formulir itu. “Hari ini (kemarin) kita mulai buka dan telah ada beberapa nama yang sudah mengambil formulir. Sekitar pukul 09.00 WIB atas nama Rosman Malomo dari PPP yang diambil Sekretaris PPP Agus Salim. Selang 15 menit kemudian pasangan independen H.M Yusuf-Fauzan yang diambil Fahruddin Nur dan selanjutnya pasangan Syamsuddin Uti-Subroto diambil oleh H.M Syafri’I,” kata Edi kepada Riau Mandiri, Selasa (17/6).

Dikatakan, setelah jadwal pengambilan formulir ini ditutup pada 23 Juni nanti, keesokan harinya tanggal 24 Juni, KPUD akan membuka pendaftaran calon pasangan yang akan mengikuti Pilbup Inhil. “Kalau saat mendaftar nanti, harus ditetapkan pasangan calon dan melampirkan dukungan dari partai politik yang memenuhi syarat seperti persyaratan ditetapkan UU yakni 15 persen dari jumlah suara,” katanya.(mg01)

This entry was posted in Indragiri Hilir. Bookmark the permalink.

Comments are closed.