WNI Jual Organ Tubuh, Deplu Belum Tahu

Jakarta – Dua WNI ditahan pemerintah Singapura karena kasus penjualan organ tubuh. Departemen Luar Negeri (Deplu) mengaku belum mengetahui berita tersebut. Namun Juru Bicara Deplu Teuku Faizasyah berjanji akan mengecek kebenaran berita itu. “Kita belum tahu, mungkin karena hari libur, kemungkinan laporan masih di kantor pusat,” kata Faizasyah , Senin (30/6).Sebelumnya seperti dilansir Reuters, Pemerintah Singapura menahan dua WNI yang menjual ginjalnya di negari singa itu. Kasus penjualan organ tubuh ini merupakan yang pertama kalinya di Singapura. Menteri Kesehatan Singapura menjelaskan, dua pria Indonesia tersebut ditangkap dan dituntut karena menjual organ tubuhnya serta berbohong kepada komite etika rumah sakit.

Salah satu WNI tersebut mengaku telah setuju untuk menjual ginjalnya kepada Tang Wee Sung, kepala eksekutif CK Tang, sebuah jaringan supermarket besar di Singapura. Mereka telah sepakat dengan harga Rp 150 juta atau S$ 16.290. Namun transaksi tersebut batal dilakukan karena ketahuan aparat. Dua WNI itu mengaku belum mendapat uang penjualan ginjal mereka.

Pemerintah Singapura memang melarang penjualan organ tubuh dan darah manusia. Mereka yang ketahuan melakukannya akan dikenakan denda sebesar S$ 10.000 atau dipenjara selama satu tahun. Deplu akan Kunjungi Dua warga negara Indonesia (WNI) yang menjual oragn tubuh tersebut, diketahui bernama Toni dan Sulaiman Damanik. Mereka diadili di pengadilan Singapura dengan tuduhan perdagangan orban tubuh. Departemen Luar Negeri (Deplu) melalui KBRI di Singapura dalam waktu dekat akan berkunjung dan menawarkan pendampingan terhadap kedua WNI tersebut.(dtc,ivi)

Incoming search terms:

  • jual organ hati
This entry was posted in HuKrim. Bookmark the permalink.

Comments are closed.