Syarat Non-Parpol Ditolak MK, DPD Kecewa

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan judicial review UU No 10/2008 tentang Pemilu yang diajukan oleh DPD dan beberapa LSM. Menanggapi putusan ini, DPD mengaku kecewa. “Kita sudah dengar itu sudah putusan final. Jadi putusan MK itu unik, tidak ada kesempatan untuk banding. kalau ada, tentunya kita akan banding,” ujar Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita usai sidang judicial review di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (1/7).Ginandjar menyayangkan kenapa yang dikabulkan hanya sebagian yang dimohonkan, yakni tentang syarat domisili. “Padahal yang paling utama dan cukup mendasar adalah syarat bukan anggota parpol malah tidak dikabulkan. Tapi ini keputusan pengadilan. Kita harus hormati,” kata dia. Langkah selanjutnya yang akan diambil DPD dengan putusan MK ini? “Kita besok akan sampaikan pada sidang paripurna,” ujarnya singkat.(dtc,ivi)

This entry was posted in Nasional. Bookmark the permalink.

Comments are closed.