Lima Izin Maskapai Penerbangan
JAKARTA-Sertifikat Operator Penerbangan (AOC) lima maskapai tidak berjadwal dibekukan Departemen Perhubungan. Berdasarkan pemeringkatan maskapai Juni 2008 kelima maskapai itu masuk dalam peringkat III kategori keselamatan dan keamanan penerbangan. Lima maskapai tersebut adalah Helizona, Asco Nusa Air, SMAC, Tri MG, dan Trigana Air Services. Berdasarkan ketentuan Dephub, maskapai harus berada minimal di peringkat II. Jika masuk di peringkat III maka maskapai akan dibekukan AOC-nya dan diberikan waktu tiga bulan untuk perbaikan. Jika tidak naik peringkat, maka AOC-nya akan dicabut.Berdasarkan data Dephub, dari total 28 maskapai sewa, yang saat ini berada di peringkat I adalah Airfast Indonesia, Travira Utama, Pelita Air Service, dan Ekspre Transportasi ANtar Buana. Sebanyak 19 maskapai sewa lainnya berada di kategori II.
Adapun untuk maskapai berjadwal, sembilan maskapai berada di peringkat I. Yaitu Garuda Indonesia, Merpati Nusantara Airlines, Lion Mentari Airlines, Indonesia Air Asia, Mandala Airlines, Indonesia Air Transport, Wing Abadi Airlines, Metro Batavia, dan Trigana Air Services.(mio,ivi)