Lagi, Anggota DPR Tersangka Suap



Kasus Alih Fungsi Hutan

JAKARTA-Satu lagi anggota DPR RI tersandung kasus hukum. Kali ini menimpa mantan Ketua Komisi IV DPR RI, Yusuf Emir Faisal. Suami penyanyi Hetty Koes Endang ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan lindung di Banyuasin, Sumatera Selatan. Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto, status Yusuf dinaikkan menjadi tersangka sejak beberapa hari lalu. “Saya lupa pasalnya. Tapi, ia diduga menerima uang dari alih fungsi itu,” kata Bibit di gedung KPK, Senin (14/7).

Menurut sumber di KPK, Faisal yang kini menjadi anggota Komisi IV DPR ini waktu itu (saat menjadi ketua komisi IV) memerintahkan Sarjan Taher untuk meminta uang kepada pengusaha Chandra Antony sebesar Rp5 miliar. “Rp2,5 miliar diterima Sarjan di ruang kerjanya di Gedung DPR. Sisanya, Rp2,5 miliar diserahkan Chandra langsung ke Faisal di Hotel Mulia Jakarta,” kata sumber tersebut.

Dalam pertemuan di Hotel Mulia, sejumlah pejabat pemerintah daerah kabupaten juga hadir bersama Chandra untuk menyerahkan uang kepada Faisal. Chandra merupakan Dirut PT Chandra Tex yang menjadi rekanan Pemerintah Provinsi (Pemrov ) Sumsel dalam pembangunan pelabuhan di Tanjung Api-api di Banyuasin. Dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu, Faisal memang mengaku menerimaa uang itu. Namun, menurutnya, uang itu telah diserahkan kepada fraksinya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Saat dimintai konfirmasi, Hutomo Karim selaku kuasa hukum Sarjan Taher menyatakan kliennya memang mengaku disuruh oleh Faisal. “Itu karena ST (Sarjan Taher) kan orang sana (Sumsel) jadi dekat dengan orang daerah,” kata Hutomo usai mendampingi pemeriksaan Sarjan. Meski demikian, katanya, inisiatif awalnya datang dari Pemprov Sumsel. “Mereka meminta bantuan kepada Komisi IV melalui Sarjan untuk mengurus alih fungsi hutan itu, ” ujarnya. Dalam pemeriksaan, tambahnya, Sarjan juga mengaku seluruh lobi memang dilakukan olehnya, tapi atas perintah Faisal. “Namun, keterangan ini masih prematur. Kita tunggu saja hasilnya di persidangan,” kataya Sementara itu, penasihat Sarjan lainnya, Yosep mengatakan proses penyidikan atas kliennya sudah selesai dan tengah diproses untuk masuk ke penuntutan. Sebelumnya, KPK juga telah mencekal Faisal sejak Jumat (11/7). Larangan ke luar negeri itu berlaku selama setahun.

Kaget
Sementara itu Ketua Komisi IV DPR saat ini, Ishartanto, kaget saat mengetahui koleganya Yusuf Emir Faisal menjadi tersangka. Dia pun mengaku tidak tahu menahu soal aliran dana Tanjung Api-api. “Wah itu saya tidak tahu. Tidak mengerti,” ujar Ishartanto usai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin. Ishartanto yang juga tercatat sebagai politisi PKB ini diperiksa selama 5 jam sejak pukul 09.00 WIB. “Saya datang inisiatif, terkait sebagai saksi Pak Sarjan. Sebelumnya kan saya tidak sempat datang,” ujarnya. Berbatik coklat, Ishartanto juga mengaku tidak tahu soal aliran dana yang diterima Yusuf Emir Faisal terkait alih fungsi hutan Tanjung Api-api. Dan juga soal uang yang menurut pengakuan Yusuf disetor ke partai. “Saya tidak tahu, saya waktu itu masih mengurusi kelautan,” tandasnya. Rencananya pada Selasa 15 Juni 2008, KPK akan memanggil Yusuf Emir Faisal. (mio,dtc,ral)


eXTReMe Tracker