Dinilai Berlaku Surut
PEKANBARU-Warga mengeluh adanya indikasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) berlaku surut. Sebab, walaupun didaftarkan 2008 tapi pembayaran diminta dari 2004. Kondisi ini tentunya sangat sangat merugikan masyarakat. Keluhan tersebut disampaikan Laode Abbas, warga Kelurahan Tangkerang Timur, Tenayan Raya, saat menemui komisi I DPRD Pekanbaru, Rabu (16/7). Laode yang juga mantan anggota DPRD Pekanbaru itu menjelaskan, ia memiliki lahan atas nama istrinya Suryati, di Jalan Bukit Barisan RW 09/RT03 Tangkerang Timur. Lahan seluas sekitar 1200 m2 didaftarkan ke kantor panjak untuk dibayar PBB tahun 2008.
Namun, justru struk bukti setoran untuk pembayaran PBB itu sebanyak lima lembar mulai dari 2004. “Nah, saya baru mendaftar dua bulan lalu, mengapa saya harus membayar PBB dari tahun 2004, inikan berlaku surut namanya, apa benar ada UU PBB itu berlaku surut,” katanya. PBB yang harus dibayarkan memang tidak terlalu besar yakni, Rp254.332 per tahun. Bukan besar-kenicilnya pembayaran yang dipersoalkan, tetapi aturan dalam pembayaran PBB ini. Sebab, pada lahan disebelahnya yang juga atas nama Suryati katanya, pembayaran PBB tetap diberlakukan satu tahun sebesar Rp25.848. Tapi, masalahnya ada juga yakni, alamat tanah di SPPTnya tidak tepat. Menurut Laode jika memang terjadi beraku surut, maka perlu disosialisasikan ke masyarakat. Namun, karena ini sudah terlanjut memunculkan masalah, maka ia meminta agar pihak dewan memanggil kakantor PBB untuk menjelaskan hal ini. Karena ini terkait urusan pemerintahan kepada masyarakat. “Kita juga ingin PBB bersih dari dugaan-dugaan permainan,” katanya.
Komplain
Selain La Ode, salah seorang warga Jalan Ahmad Yani, Sukajadi, Irzal Idrus (72) juga mendatangi DPRD Pekanbaru untuk mengfollow up surat aspirasi yang disampikan ke DPRD terkait komplainya terhadap Pemko melalui Dispenda Pekanbaru yang mengatakan PBB lahan dan bangunan miliknya seluas 700 m2 belum dibayar pajak 2007. “Saya sudah bayar delapan bulan lebih terhitung keluarnya surat teguran dari Pemko kepada saya. Saya tidak terima, maka saya sampaikan aspirasi ke dewan untuk ditindaklanjuti, apa kata dunia?,” ujar mantan guru ini. Sayangnya, kemarin sejumlah anggota dewan masuk anggota panggar yang merupakan bagian dari sejumlah anggota komisi sedang keluar kota. Sehingga, dua warga tersebut belum dapat kepastian bagaimana tindaklanjut dari aspirasi mereka.
Padahal, kemarin, anggota DPRD juga kedatangan tamu dari DPRD salah satu daerah di Makassar. Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Adrian Ali usai pertemuan dengan anggota DPRD Makassar itu memang sempat bincang-bincang dengan Laode Abbas, terkait aspirasi itu. Tapi ia menyarankan perlu ditindaklanjuti juga ke kantor pajak. Namun Laode bergumam,” Bagaimana kita menyampaikan aspirasi, anggota dewan sering keluar kota,” ujarnya Laode. (lah)