Kejari Diminta Cepat Tuntaskan Kasus Laksamana I



Sudah Berjalan Setahun

PEKANBARU-Kapal Laksamana I yang selama ini dinantikan masyarakat Bengkalis untuk digunakan sebagai alat transportasi menuju Malaysia, tampaknya tidak akan pernah terwujud. Sejak awal pembuatannya 2002 lalu, kapal yang dianggarkan sebesar Rp5 miliar lebih melalui sharing anggaran Pemkab Bengkalis dan PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) ini sudah terindikasi korupsi, dan tidak sesuai peruntukannya. Namun penantian agar kapal ini dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya setelah terungkapnya penyimpangan itu, masih akan memakan waktu yang lama dan dikhawatirkan hingga kapal tersebut lapuk tak berguna. Pasalnya, meski telah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis sejak tahun 2007 lalu, namun hingga saat ini tidak jelas kapan perkara ini diserahkan ke pengadilan untuk dituntaskan, sementara Kapal Laksamana Jaya I tetap parkir di Sungai Bengkel dan tak dapat dioperasikan karena dijadikan barang bukti.

Wan M Sabri, Sekretaris Lembaga Investigasi dan Penyelamatan Uang Negara (LIPUN) yang selama ini getol menyuarakan korupsi di Bengkalis, menyatakan keprihatinannya terhadap lambannya kinerja Kejaksaan Negeri Bengkalis yang dipimpin Ersiwo Zaimaro, terlebih melihat kondisi kapal Laksamana yang terparkir saat ini. “Kita sangat menyayangkan lambannya kinerja Kejari Bengaklis menuntaskan kasus tersebut. Akibat kelambanannya tersebut, pelayanan publik tergangggu karena masyarakat tidak bisa menggunakan kapal tersebut sebagai alat transportasi menuju Malaysia. Kemudian kapal itu akan rusak dan menjadi besi betua yang dihargai perkilo akibat tidak dioperasikan dan tidak terawat karena menjadi barang bukti pihak Kejari,” ujarnya.

Agar masyarakat, Pemkab Bengkalis dan PT BLJ tidak semakin rugi akibat oknum yang saat ini dijadikan tersangka, serta akibat kelambanan penanganan oleh Kejari Bengkalis ini, Wan Sabri berharap Kejari Bengkalis tegas dalam menentukan tersangka dengan menyeret siapa saja yang terlibat, dan segera melimpahkannya ke pengadilan untuk dituntaskan. “Kita berharap kasus ini dapat menjadi kado Kejari Bengkalis kepada masyarakat Riau, khususnya Bengkalis pada Hari Bakti Adhyaksa ke-48 tanggal 22 Juli mendatang,” ujarnya. Menanggapi harapan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Ersiwo Zaimaro yang dihubungi terpisah, juga berharap kasus dugaan korupsi kapal Laksamana I ini dapat menjadi kado untuk dipersembahkan kepada masyarakat pada tanggal 22 Juli mendatang. Namun menurutnya, hal ini belum dapat diwujudkannya, karena adanya beberapa kendala. “Kita juga mengakui, kasus ini sudah lama yakni sudah satu tahun ditangani. Kita juga berharap kasus ini menjadi kado pada tanggal 22 Juli ini. Namun ini belum bisa kita lakukan, karena terbatasnya tenaga penyidik yang ada di Kejari Bengkalis, serta saat ini masih ada beberapa kekurangan dalam penyidikannya. Diantaranya keterangan ahli yang akan dimintakan oleh Kejari Bengkalis,” terangnya.

Menanggapi pernyataan yang menyebutkan pelayanan publik semakin terganggu akibat lambannya penanganan yang dilakukan pihaknya, Ersiwo meluruskan hal tersebut. “Ini perlu kita luruskan, dan perlu diketahui oleh masyarakat bahwa pelayanan terhadap masyarakat Bengkalis sudah lama terganggu, karena dari dulu kapal ini tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.

Salah Peruntukan
Kapal milik masyarakat Bengkalis ini seharusnya diperuntukkan untuk alat transportasi masyarakat Bengkalis yang ingin bepergian ke Malaysia, namun kenyataannya kapal ini dioperasikan di Tanjung Balai Karimun menuju Sepahang Malaysia, bukan untuk masyarakat Bengkalis. “Karena melihat tidak sesuai dengan peruntukannya inilah kapal tersebut kita tarik dan kita letakkan di Sungai Bengkel,” terangnya. Dugaan korupsi kapal Laksamana ini bermula adanya temuan BPK meneyebutkan, sumber pendanaan pembuatan kapal tersebut sebagian berasal dari penyertaan modal Pemkab Bengkalis sebesar Rp2 miliar dan memanfaatkan fasilitas kredit investasi dari PT Bank Mandiri Commercial Banking Centre (CBC) Pekanbaru sebesar Rp2,5 miliar.

Sementara proyek pembuatan kapal ini dikerjakan oleh PT Prima Marindo Nusantara (PMN) yang berkedudukan di Dumai. Selama persiapan pembuatan kapal, PT BLJ menyewa kapal angkutan penumpang Citra Jet dari PT Marinatama Gemanusa (PT MG), tetapi pada tanggal 11 November 2002, Direktur Keuangan PT BLJ melalui surat No.126/BLJ-Kpl/XI/2002 membatalkan sewa kapal karena mengalami kerusakan. Dalam surat itu PT BLJ juga meminta PT MG untuk mentransfer uang yang telah dibayarkannya sebesar Rp924 juta kepada PT PMN sebagai uang pembayaran pembuatan kapal Laksamana 01. Pembuatan kapal dilakukan oleh PT MG atas persetujuan PT PMN, biaya perbaikan kapal pada PT AS menggunakan dana retensi sebesar 5% dan sisanya dari kas PT BLJ. Sedangkan denda keterlambatan tidak dikenakan pada PT PMN karena ada pekerjaan tambahan atas permohonan Direktur Usaha PT BLJ yang memakan waktu lama yaitu merubah spesifikasi kapal yang semula menggunakan mesin MEN ke Caterpilar .

Sementara Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Operasional PT BLJ oleh Bawasda Kabupaten Bengkalis No.07/BAWASDA/2004 tanggal 31 Mei 2004 dan No.01/BAWASDA/IV/2005 tanggal 26 April 2005 diketahui bahwa terdapat beberapa masalah berkaitan dengan pembangunan Kapal Laksamana 01 oleh PT PMN, yaitu antara beberapa item pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta. (hen)


eXTReMe Tracker