Buruh Serabutan Divonis 3,5 Tahun



Setubuhi Pacar

PEKANBARU - Sumanji (17), divonis 2,5 tahun penjara oleh hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (21/7). Buruh serabutan ini dihukum karena terbukti menyetubuhi Anggun (17, bukan nama sebenarnya. Selai itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp60 juta kepada negara atau diganti denga hkuman 1 bulan. Vonis yang dibacakan Hakim Tunggal Endang tersebut, masih lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan JPU Hasnah yang menuntut warga Jalan lintas Pekanbaru-Kerinci itu dengan hukuman 5 tahun penjara. Dari pantauan Riau Mandiri, tidak terlihat seorang pun yang menemani Sumanji mendengarkan putusan hukumannya itu kecuali kedua orang tuanya saja. Dalam sidang yang berlangsung tertutup di ruang sidang anak itu, hanya terlihat Sumanji selalu menundukkan kepalanya mendengar vonis dari hakim. Sementara kedua orang tua terdakwa, hanya bisa menyampaikan kata-kata sabar saja kepada buah hatinya yang akan menjalani hukuman penjara tersebut.

Dari keterangan surat dakwaan, kejadian itu bermula dari hubungan asmara yang dijalin antara terdakwa dengan Anggun sejak pertengahan tahun 2007 lalu. Mengaku sudah saling cinta, kedua cucu Adam inipun berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami isteri. Sekitar beberapa bulan berjalan, orang tua Anggun pun mulai mencium hubungan haram antara anaknya dengan terdakwa. Namun meskipun mendapat larangan orang tuanya, Anggun tetap saja menjalin kasih dengan warga Jalan Lintas Timur KM 18 Tenayan Raya itu. Puncaknya, Jumat (18/1), sekitar pukul 02.00 WIB, Anggun menelphone terdakwa dan menceritakan tentang ketidak restua orang tuanya tersebut. Karena takut kehilangan pacarnya, malam itu juga terdakwa langsung menjemput Anggun ke rumahnya di Jalan Harapan Raya.

Setelah berjumpa, pasangan muda-mudi itu pergi ke Rumbai tempat bibi terdakwa. Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB, terdakwa membawa Anggun lagi ke rumahnya mengambil persipan untuk kabur ke Rokan Hulu. Ssetelah berkemas-kemas, sekitar pukul 07.00 WIB, pasangan terlarang itupun berangkat ke Pasir Pengarayan, dan melakukan hubungan badan lagi di sana. (dol)


eXTReMe Tracker