Wan Abubakar Resmi Jadi Gubri

PEKANBARU-Wan Abubakar akhirnya resmi menjadi Gubernur Riau (Gubri), setelah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Menteri Dalam Negeri Mardiyanto atas nama Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono, dalam sidang paripurna istimewa DPRD Riau, Kamis (31/7). Wan akan menduduki jabatan tersebut hingga 21 November 2008. Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Djuharman Arifin itu juga dihadiri para calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang akan bertarung pada Pilkada Riau 2008, yaitu Rusli Zainal, Raja Mambang Mit, Taufan Andoso dan Thamsir Rachman. Turut hadir unsur Muspida Riau, sejumlah anggota DPD RI dan DPR RI asal Riau.Prosesi pelantikan berjalan lancar. Sementara pengamanan di dalam dan di luar gedung DPRD terlihat tidak begitu ketat. Prosesi dibuka dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden RI dengan nomor 53/P tahun 2008 tanggal 18 Juli 2008 tentang persetujuan pemberhentian Rusli Zainal sebagai Gubernur Riau dan Wan Abubakar sebagai Wakil Gubernur Riau Periode 2008-2013. Selanjutnya pembacaan Keputusan Presiden (Kepres) oleh Sekretaris DPRD Riau Nazief Soesila Dharma tentang pengangkatan Wan Abu Bakar sebagai Gubernur Riau. Wan Abu Bakar yang tampil mengenakan pakaian putih–putih lengkap dengan topi dan lencana itu, kemudian menerima penyematan tanda jabatan dan petikan keputusan Keppres pengangakatan sebagai Gubernur Riau oleh Mendagri. Tepuk tangan bergema sesaat setelah pembaca acara mempersilakan Wan Abubakar dengan sebutan Gubernur Riau untuk kembali ke tempat duduknya berdampingan dengan Mendagri.

Ingatkan Wan
Mardiyanto dalam pidatonya lebih banyak menekankan kembali mengenai keterbatasan kewenangan Gubernur Riau Wan Abu Bakar, di mana tidak dibolehkan melakukan perubahan fundamental terhadap arah kebijakan yang telah dilakukan Gubernur sebelumnya. Wan Abu Bakar juga diingatkan tidak melakukan mutasi besar-besaran terhadap dinas dan pegawai negeri sipil, membatalkan peraturan daerah yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan tidak mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan izin pejabat yang digantikan. Pengecualiannya, jika dilakukan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri. Wan Abu Bakar lebih diminta memfokuskan diri menyelesaikan masa sisa jabatan yang tinggal empat bulan ke depan. “Setiap kebijakan yang diambil terkait dengan apa yang tidak dibolehkan oleh peraturan itu harus mendapatkan persetujuan dari Mendagri dan diminta kepada Gubernur yang dilantik memfokuskan diri untuk empat bulan ke depan,” katanya.

Penjelasan itu juga diungkapkan Mardiyanto kepada wartawan selepas paripurna yang kembali mempertanyakan tendensi dari PP itu yang mengangkangi Undang-undang. Dengan ringan Mardiyanto mempersilakan mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi jika tidak puas dengan aturan tersebut. Menariknya, dalam pidato singkat itu Mardiyanto memberikan pujian kepada Rusli Zainal yang dinilai cukup berhasil dalam kepemimpinannya di Riau dengan alasan terjadinya pengurangan angka kemiskinan, peningkatan investasi, PDRB, infrastruktur dan lainnya. Terakhir acara itu ditutup doa dan ucapan selamat kepada Gubernur dilantik. Rusli Zainal ikut dalam barisan tamu dan undangan yang antre memberikan selamat. Sementara itu Ketua DPRD Riau nonaktif Chaidir berhalangan hadir karena di saat bersamaan tengah berada di Singapura memberikan ceramah. Demikian juga dengan calon Wakil Gubernur Suryadi Khusaini, memiliki agenda lain.

Tetap Evaluasi
Usai acara pengambilan sumpah dan pelantikannya, Wan Abu Bakar menyatakan, akan tetap melakukan evaluasi terhadap program-program yang dinilai banyak bermasalah, antara lain program K21, begitu juga dengan implementasi APBD. Temuan kelemahan dan kekurangan dalam program tersebut akan dievaluasi dan tetap akan diambil kebijakan. Namun dalam hal mengambil kebijakan, dirinya akan tetap berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.

Sangat Berlebihan
Pakar hukum tata negara Husnu Abadi, menilai dibatasinya kewenangan Gubernur Riau Wan Abubakar sangat berlebihan. “PP nomor 49 tahun 2008 itu sangat berlebihan dan justeru mereduksi keberadaan UU nomor 12 tahun 2008 sebagai UU perubahan kedua atas UU nomor 32 tahun 2004. Semangat yang terdapat dalam UU nomor 32 atau 12 tahun 2008 memberi kewenangan yang sama. Lalu di PP dibatasi, sama halnya mereduksi UU itu sendiri,” kata Husnu, kepada wartawan, kemarin. Sepanjang demi kepentingan peningkatan kinerja, kata Husnu, Wan Abubakar boleh saja melakukan mutasi pegawai atau merombak personil SOTK. “Jika dilarang, lalu ada pegawai negeri yang terkena skandal atau korupsi bagaimana? Mau tidak mau harus ada kebijakan dari seorang gubernur,” tambah Husnu.

Karena keberadaannya berada di bawah UU, maka PP ini dapat dipersoalkan oleh gubernur yang bersangkutan ke MK untuk diuji eksistensinya. “Banyak PP yang digugat dan akhirnya dicabut,” ujarnya.

Kecam Mendagri
Pengamat politik dari LIPI Alfitra Salamm, mengatakan, hak dan kewenangan gubernur terdahulu dan sekarang tetap sama dan dapat mengambil tindakan apapun selama pemerintahannya. Termasuk memutasi para pejabat dan mengambil kebijakan selama masa jabatan itu berlaku. PP itu justru dianggap mengebiri hak seorang gubernur dan tidak lebih dari upaya mengamankan pihak tertentu. “Hak mereka itu sama. Tidak ada perbedaannya karena keduanya dilantik menurut Undang-Undang. Jadi Wan Abubakar bisa saja mengabaikan aturan PP yang cacat hukum itu,” kata Alfitra Salamm, di gedung DPRD Riau kemarin.

Menurutnya, hal itu menunjukan Mendagri tak paham dengan aturan sehingga mengeluarkan aturan yang tidak sejalan dengan Undang-undang. “Tidak tertutup kemungkinan PP itu titipan dari pihak tertentu untuk menghalangi para penggantinya melakukan tindakan yang bisa merugikan kepentingan mereka di Pilkada,” duga Alfitra. Sedangkan anggota DPRD Riau AB Purba, Wan tidak boleh dihalangi melakukan mutasi pegawai bila memang dibutuhkan. “Jangan ada yang menghalangi seorang gubernur mengambil kebijakan. Tidak ada bedanya empat bulan dengan empat tahun karena semua pasti akan dipertanggungjawabkan,” katanya. Lebih konyol lagi tambah Alfitra jika ada kepala daerah yang memiliki sisa masa jabatan empat tahun, sementara PP itu melarang yang bersangkutan mengambil keputusan dan mutasi kalangan pejabatnya.

Sementara itu tokoh masyarakat Rivaie Rachman mengatakan, yang penting sekarang kekuasaan sudah di tangan Wan Abubakar dan yang bersangkutan harus berani bersikap menentukan kebijakannya. Jika ada pertentangan PP itu dengan Undang-undang menunjukkan Pemerintah tak paham dalam mengeluarkan aturan. Praktisi hukum senior Syamsul Rakan Chaniago, juga melihat PP itu cacat hukum dan setiap aturan yang cacat hukum tak wajib dipatuhi. Kewenangan gubernur itu penuh dan Mendagri tak boleh mengintervensi kewenangan itu.(yon,don)

This entry was posted in Headline. Bookmark the permalink.

Comments are closed.