Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PMD Siak
SIAK-Setelah menahan mantan Bendahara Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Siak Said Idris, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menahan Pimpinan Proyek (Pimpro) Sri Caroko Bedar setelah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana sarjana pendamping desa 2003 sebesar Rp162 juta, Jumat (1/8). Pantauan Riau Mandiri di Kantor Kejaksaan Negeri Siak, kemarin, tersangka yang datang bersama pengacaranya Rosmawar Hutapea menggunakan baju koko warna biru dengan setelan celana yang sama diperiksa Kasi Pidsus Hendri Junaidi, S.H. bersama Kasubsi Pidsus Ilham Wahyudi, SH, MH dan Jaksa Fungsional Pidsus Sukriadi mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 18.45 di ruang Kasubsi Penyidikan Pidsus. Di ruang yang lain, tersangka Said Idris juga menjalani pemeriksaan. Terhadap pemeriksaan tahap dua ini, Kajari Siak H. Abu Bakar, S.H. menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Sri Caroko Bedar ikut terlibat dalam kasus ini. Setelah berkasnya dianggap lengkap (P21) maka akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut umum. “Untuk menghindari terhambatnya proses pengadilan, maka tersangka ditahan,” ujarnya. Untuk sementara waktu tersangka Sri dititipkan ke Rutan Siak sekamar dengan Said Idris.
Kedua tersangka dianggap telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 poin 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda sedikitnya Rp200 juta atau sebesarnya Rp1 miliar.(ali)