Wartawan Harus Bisa Menjaga Nama Baik
BANGKINANG-Seorang wartawan dituntut untuk bisa menjaga nama baik seseorang dalam pemberitaannya. Selain itu, wartawan juga diingatkan harus berhati-hati agar pemberitaan yang dihasilkan tidak menjadi sumber perbenturan dengan pihak lain, termasuk delik hukum. Hal itu diungkapkan Ketua Serikat Penerbit Surat kabar (SPS) Riau, H. Syafriadi, saat menjadi nara sumber dalam workshop jurnalistik wartawan yang digelar Bagian Humas Setdakab Kampar, akhir pekan kemarin.Dalam makalahnya, Syafriadi juga menyinggung tentang permintaan off the record, karena hal itu terkait dalam menjaga nama baik seseorang. Dikatakan, off the record hanya berlaku bagi wartawan yang mendengarkan langsung ucapan narasumber. Namun tidak berlaku bagi wartawan yang sedang tidak berada dalam kesempatan yang sama. “Wartawan bisa saja terlepas dari kesepakatan off the record jika tidak mendengar langsung dari nara sumbernya. Bila ada wartawan lain yang membocorkannya, maka yang membocorkan itu bisa dituntut,” terangnya.
Terkait dengan penyensoran sebuah berita, Syafriadi menilai bahwa hal itu telah dikategorikan pelanggaran Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1996. Jika ada nara sumber yang membatasi pemberitaan, hal itu juga tidak dibenarkan. Dalam konteks jurnalistik, bisa saja mengabulkan suatu pemberitaan namun jika wartawan menutup berita maka masyarakat bisa menuntut.
Belum Berjalan Sementara terkait gugatan dan penegakan hukum pers, Syafriadi mengaku masih prihatin. Sebab sejauh ini penegakan hukum lex spesialis (UU Pers) belum diterapkan sepenuhnya oleh aparat penegak hukum. Selama ini, aparat cenderung memberlakukan KUHP. Seperti memanggil wartawan dalam penyelidikan. Sementara hal itu tak diatur dalam dalam UU Nomor 40 tentang pers. Ditambahkannya, ada dua jalur yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan jurnalistik. Yakni dengan memberikan hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan. Bila sebuah berita dnilai tak layak, maka hal itu bisa bisa dimediasi oleh dewan pers. (dom)