Kasus Pengadaan Mobil Pemadam
JAKARTA-Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran (damkar) di Provinsi Riau, Saleh Djasit, menyatakan, dirinya korban kebijakan yang dikeluarkan DPRD Provinsi Riau. Menurutnya, inisiatif penentuan jenis dan merek, jumlah serta harga mobil damkar, sepenuhnya kebijakan DPRD Riau. “Saya selaku gubernur tidak ada inisiatif untuk menentukan jenis, merek, jumlah dan harga mobil damkar. Semua inisiatif ada pada anggota DPRD. Saya hanya mengajukan rencana pengadaan tiga unit mobil damkar tanpa mencantumkan merek dan tipe,” kata mantan Gubernur Riau itu, saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta, Senin (4/8).
Ia menambahkan, saat itu, pada 2003, masih berlaku Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Undang-undang tersebut memosisikan DPRD sangat kuat sedemikian rupa sehingga eksekutif tidak bisa berbuat apa-apa terhadap apa yang telah digariskan oleh DPRD. Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan Saleh adalah pihak yang mengesahkan pengadaan mobil damkar. Selain diduga melakukan mark up harga. Saleh diduga telah merubah jumlah dari semula yang direncanakan hanya tiga unit menjadi 26 unit. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,719 miliar. Saleh menegaskan, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, bahwa perubahan jumlah dari tiga unit telah sesuai dengan usulan dalam nota keuangan gubernur. “Perubahan jumlah pengadaan mobil menjadi 26 unit dengan perincian 13 unit tipe Forser TLF dan 13 unit V 80 ASM adalah hasil olahan panitia anggaran DPRD. Kemudian anggaran DPRD tersebut dijadikan APBD Riau tahun 2003,” imbuh anggota Komisi VII DPR-RI itu.
Ia menyatakan, inisiatifnya untuk merubah jumlah pengadaan dari 26 unit sesuai APBD menjadi 20 unit, serta merubah tipe dari semula 13 unit tipe Forser 8/30 dan 13 unit tipe V 80 ASM menjadi 20 unit tipe V 20 ASM saja merupakan upaya penghematan dan efisiensi. Dalam pembelaannya, Saleh menjelaskan mekanisme penunjukan langsung rekanan pengadaan mobil damkar, yakni PT Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud, karena kondisi mendesak “Pengadaan damkar itu amat mendesak untuk menghadapi bencana kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya. Namun demikian, ia mengakui mobil damkar tersebut tidak efektif untuk mengatasi kebakaran hutan. Pasalnya, menurut Saleh, untuk menghadapi kebakaran hutan perlu mobil pemadam kebakaran khusus dan lebih mahal.
Saleh juga menambahkan, pengadaan damkar merupakan permintaan resmi Menteri Dalam Negeri melalui radiogram Nomor 027/1496/Otda tanggal 13 Desember 2002. Radiogram tersebut, sambungnya, meminta gubernur menyediakan anggaran untuk membantu kabupaten/kota menyediakan mobil damkar. “Radiogram tersebut telah sah dikirim oleh Depdagri kepada daerah-daerah, dan sudah diakui oleh Dirjen Otda, Oentarto dalam persidangan. Jadi, saya harus menghormati radiogram tersebu sebagai arahan serta PP Nomor 30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin PNS. Yang sudah menjadi tradisi dalam birokrasi yaitu mematuhi perintah kedinasan dari atasan,” kilahnya.
Kritik
Saleh Djasit juga mengkritik harga bandingan mobil damkar yang ditetapkan ITB. ITB tak punya kapasitas menentukan harga mobil karena kampus ini bukanlah lembaga jual beli kendaraan. “Saya menolak dengan tegas bila harga dibandingkan dengan harga dari ahli ITB (ahli dari KPK),” tegasnya. Sebab ahli ITB tidak berkompeten untuk memberikan pendapat tentang harga, karena harga terbentuk di pasar. Apalagi harga yang ditetapkan ahli ITB sebesar Rp444,594 juta yang diakui dipersidangan tidak ada perusahaan mobil damkar yang menjual dengan harga tersebut.
Pada akhir pledoinya, Saleh meminta kepada majelis hakim agar rekening miliknya yang disita dan dibekukan KPK dikembalikan. “Rekening itu terdapat hasil jerih payah yang saya kumpulkan secara halal. Tabungan itu sangat besar artinya bagi saya dan keluarga,” katanya.(sal,mic,has)