Anggota Polres Pelalawan Ditangkap



Bawa 29 Butir Ekstasi

PEKANBARU-Seorang anggota Polres Pelalawan ditangkap karena terlibat kasus Narkoba. Oknum tersebut merupakan anggota Polsek Kuala Kampar ditangkap Polsek Sorek karena memiliki 29 butir ekstasi. Kapolres Pelalawan AKBP Wawan Setiawan membenarkan adanya penangkapan anggotanya tersebut. “Memang ada seorang anggota Polsek Kuala Kampar yang ditangkap oleh Polsek Sorek dalam kasus Narkoba,” ujarnya, Selasa (5/8).

Dijelaskan Wawan, anggota Polsek Kuala Kampar tersebut berinisial Ajo, belum disebutkan pangkatnya. Ia ditangkap bersama dua warga sipil non polisi. “Ketiganya sudah kita tahan dan dalam proses lanjutan,” tukasnya. Hanya saja Wawan belum bersedia menjelaskan secara rinci kronologis penangkapan seorang anggotanya bersama dua warga sipil tersebut. “Saya sedang di DPRD, nanti saya hubungi,” janjinya. Sebelum menutup pembicaraan, Wawan berjanji tidak akan menutupi kasus pengkapan seorang anggotanya tersebut. Ia juga akan bertindak tegas jika yang bersangkutan terbukti bersalah. “Tidak ada yang kita tutupi, pasti akan kita tindak. Kita pecat, seperti yang sebelumnya, kalau terbukti bersalah,” tegasnya.

Sebelumnya, pada 25 Desember 2007 seorang bintara Polres Pelalawan berinisial AG juga ditangkap Satuan Narkoba Poltabes Pekanbaru bersama empat tersangka Narkoba lainnya. Menurut Wawan, AG kini telah dipecat secara tidak hormat.(rtc,man)


eXTReMe Tracker