Sistem Pengolahan Sampah Mesti Dirubah



Realisasi UU 18/2008

PEKANBARU-Sistem pengolahan sampah sudah harus dirubah dari sistem open dumping sampah di tempat penampungan akhir (TPA) kepada sistem sanitary renville yang lebih aman dari dampak lingkungan. Hal itu diutarakan Deputi II Menteri Lingkungan Hidup Bidang Pengendalian Pencemaran, Gempur Adnan usai pembukaan sosialisasi UU No 18/2008 Tentang Pengelolaan Sampah di Hotel Grand Zuri, Kamis (7/8). Sosialisasi UU itu katanya, terkait dengan upaya penerapan sanksi. Sebab jika sampah itu menyebabkan pencemaran lingkungan, maka akan ada sanksi pidana. Untuk itu, sistem pengolahan seperti yang dilakukan selama ini rawan dengan pencemaran lingkungan. Dimana sampah ditumbuk lalu dibakar dan ada juga ditimbun.

Untuk perubahan sistem ini Pemko diberi waktu selambat-lambatnya lima tahun untuk mengganti sistem open dumping sekarang dengan yang lebih aman apakah itu, sanitary renville atau control renville.”Jika selama lima tahun tidak diganti akan dikenakan sanksi,” ujar Gempur. Dijelaskan, konsep pengolahan sampah ini pada intinya, bukan pada pembuangan tapi pemanfaatan, seperti pengurangan dan daur ulang. Bisa dilakukan untuk pupuk atau energi. “Sistem yang sekarang disamping biaya mahal menimbulkan masalah dan bisa menimbulkan pencemaran,” katanya. Mengenai penilain kondisi penanganan sampah di kota ini, Gempur mengatakan, pada ring I (jalan-jalan protokol), dan ring 2 (wilayah pertokoan) cukup bersih, tapi ring 3 (lingkungan masyarakat) masih perlu peningkatan. Di disini perlu peran masyarakat, bahkan melalui UU tersebut memang diamanatkan demikian. Tetapi kata Gempur lagi, kebersihan Kota ini sangat membanggakan. Dari penilaian Adipura yang dilaksanakan setiap tahun, Kota Pekanbaru konsisten menjaga kebersihannya. “Dari 14 kota nesar yang ada di Indonesia Pekanbaru terbersih, maka berbahagialah masyarakat yang di tinggal di Pekanbaru ini,” katanya memuji.

Optimis
Sementara itu Walikota Pekanbaru Drs H Herman Abdullah, MM menanggapi hal ini mengatakan, untuk penanganan sampah pada ring 3, tugasnya camat. “Jika camat tidak komitmen dengan hal ini akan dimutasi,” tegasnya. Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta camat, harus sering turun ke lapangan mengawasi dan memantau kebersihan jalan-jalan yang menjadi wewenangnya. Namun juga perlunya kesadaran masyarakat. “Sekarang kesadaran masyarakat juga masih kurang. Masih ada yang buang sampah di got, parit dan anak sungai,” tukasnya.

Sedang untuk sistem penanganan sampah di TPA, Herman optimis bisa melaksanakannya dan akan menganggarkan dana untuk perubahan sistemnya dari open dumping ke sanitary renville. Apalagi, pemerintah pusat hanya memberikan waktu 5 tahun untuk perubahan sistem tersebut. “kita akan akan laksanakan demi kenaikan daerah,” katanya. (lah)


eXTReMe Tracker