Pembalakan Liar Merupakan Kejahatan Kemanusiaan

JAKARTA – Hakim-hakim se-Indonesia menyepakati bahwa aksi pembalakan liar merupakan kejahatan kemanusiaan karena akibat kerugiannya sangat besar. Karenanya, dalam setiap kasus pembalakan liar, hakim akan memutus dengan hukuman terberat. Demikian salah satu kesepakatan yang dicapai dalam rapat kerja nasional (rakernas) hakim yang diadakan Mahkamah Agung (MA) selama tiga hari pada pekan ini. “Bagaimana tidak kemanusiaan, begitu banyak orang menderita karena banjir dan longsor akibat illegal logging tersebut,” kata Ketua MA Bagir Manan, Jumat (8/8).Menurutnya hakim-hakim menyepakati dalam memutus perkara illegal logging harus berpikir komprehensif dengan memerhatikan aspek-aspek kemanusiaan. “Ini harus disepakati. Mengapa? Karena hakim itu merdeka. Tidak bisa MA mengatakan harus begini. Harus melalui kesepakatan,” tuturnya. Menurutnya, illegal logging dalam skala besar akibatnya mencapai lintas generasi. “Satu kali ditebang, 50 tahun baru bisa kembali. Bukankah itu lintas generasi,” katanya.

Selain itu, ulas Bagir, kabut asap akibat pembakaran hutan juga menjadi fakta bahwa persoalan illegal logging yang biasanya disertai pembakaran hutan sebagai kejahatan lintas bangsa. “Asap kita sampai ke negara lain kan?” katanya. Bagir mengatakan konsekuensi dari penerapan hukum bagi pelaku pembalakan liar adalah hukuman yang berat. “Bila terdakwa terbukti melanggar UU tindak pidana korupsi dan UU Kehutanan, maka diberlakukan ketentuan yang lebih berat ditambah sepertiga. Ini sesuai dengan adagium yang berlaku dalam Hukum Pidana,” tuturnya.

Ketentuan ini yang diterapkan MA dalam memutus kasus Adelin Lis beberapa minggu lalu. Adelin terbukti melanggar pidana korupsi dan kehutanan sekaligus, sehingga dikenakan sanksi pidana korupsi yang lebih berat. Selain itu, menurut Bagir, rakernas MA juga membahas teknis dan administrasi peradilan. “Dalam teknis peradilan, hampir tiap tahun pengadilan menemui hal-hal teknis. Di lapangan TUN, misalnya, ada orang yang merasa punya tanah, tahu-tahu sudah ada sertifikat atas nama orang lain. Persoalannya, apakah ini gugatan TUN atau gugatan kepemilikan,” ungkapnya. (mio,ivi)

This entry was posted in HuKrim. Bookmark the permalink.

Comments are closed.