Warga Desak PN Status Quokan

Sengketa Lahan di Desa Kijang Jaya

Mantan Kades dan Ratusan Massa Demo

PEKANBARU-Ratusan warga Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar mendatangi perkebunan kelapa sawit yang dikelola Tukiran alias Acua, Rabu (21/8). Kedatangan ratusan massa dikomandoi mantan Kepala Desa Kijang Jaya, Taslan Prasojo, terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menyatakan terdakwa Acua tidak bersalah dalam kasus penggelapan lahan seperti dilaporkan masyarakat.

Warga juga kecewa dengan Acua yang tidak kunjung mengembalikan 260 persil sertifikat tanah milik mereka seperti yang diputuskan pengadilan. Untuk itu mereka mendesak Pengadilan Negeri Bangkinang untuk menetapkan status quo terhadap lahan sengketa tersebut. “Kita mendesak Pengadilan Negeri Bangkinang untuk menstatusquokan lahan tersebut sampai ada penetapan hukum yang tetap,” kata Taslan Prasojo kepada wartawan.

Terkait belum dilaksanakannya putusan pengadilan tersebut, Taslan Prasojo bersama ratusan masyarakat didampingi kuasa hukumnya Yunaldi dari Kantor Hukum H. MHD Haris, SH, MH & Associates mendatangi lahan yang disengketakan tersebut. Ratusan massa yang menggunakan truk dan sepeda motor datang dalam rangka memberitahukan kepada karyawan lahan yang dikuasai Acua, agar tidak melakukan aktivitas di lahan itu selama belum ada putusan tetap dari pengadilan. Di lahan tersebut ratusan massa kemudian membentangkan tiga buah spanduk yang sudah dipersiapkan.

Kedatangan ratusan massa ini sudah diantisipasi aparat keamanan baik dari kepolisian maupun dari TNI yang berjaga-jaga di lahan sengketa itu. Awalnya, dua anggota Samapta Polda Riau bersenjata lengkap bertugas di lahan tersebut menolak membuka ampang-ampang jalan. Sebab, mereka khawatir terjadi tindaka anarkis. Namun setelah ada jaminan dari Taslan Prasojo, bahwa kedatangan ratusan massa hanya ingin menyampaikan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang. “Kami hanya ingin menyampaikan kepada karyawan Acua, agar tidak beraktivitas di lahan seluas 520 hektar sampai ada ketetapan hukum yang tetap. Hanya itu, bukan untuk anarkis,” ujar Taslan kepada personil Polda yang sudah berjaga-jaga itu. Setelah ada jaminan, barulah kedua anggota Polda memperbolehkan Taslan Prasojo dan ratusan massa masuk. Mereka sempat berorasi beberapa menit, kemudian massa memasang spanduk dan meninggalkan lokasi dengan damai.

Kepada wartawan Taslan mengatakan, dalam kaitan ini pihaknya memberi waktu satu bulan kepada Acua untuk mentaati keputusan Pengadilan Negeri Bangkinang. Jika dalam jangka waktu satu bulan apa yang dituntut war ga tidak digubris Acua, Taslan dan ratusan massa mengancam akan kembali dengan massa yang lebih banyak dan akan menduduki lahan yang mereka perjuangkan tersebut.

Pola KKPA
Menurut Taslan, kebun tersebut dibangun tahun 1998. Acua yang menjadi kontraktor pembangunan kebun transmigrasi di desa itu mengajak dirinya dan masyarakat untuk membangun kebun sawit di luar areal yang menjadi kebun transmigrasi dengan pola KKPA. Berdasar kesepakatan tersebut, kemudian dibangun kebun inti dan plasma. Untuk kebun plasma, lahan milik masyarakat sudah dibuatkan surat keterangan hak milik. Dimana masing-masing kepala keluarga mendapat satu kavling (2 hektar) dan suratnya dipegang Acua. Namun setelah kebun dibangun surat tanah milik masyarakat disertifikatkan tanpa sepengetahuan warga.

Diduga untuk memuluskan pensertifikatan atas tanah milik warga tersebut dibuatlah akta jual beli. Dalam dokumen tersebut dinyatakan tanah milik masyarakat dijual Rp20 juta kepada orang lain yang diduga Asih, tak lain kerabat Acua. Sertifikat ini diduga saat ini dijadikan agunan Acua ke Bank NISP. “Saya tidak pernah menjual, menerima uang hasil penjualan tanah saya. Tapi dalam dokumen ini dikatakan saya telah menjual tanah saya kepada Suparmen senilai Rp20 juta,” ujar Dwi, salah seorang warga yang tanahnya dinyatakan telah dijual kepada pihak lain. Terkait pensertifikatan dan penjualan tanah tersebut, pihak Taslan sudah melaporkan kasus ini ke Polres Kampar dengan nomor laporan STPL: 197/K/VII/2008/SPK, tanggal 30 Maret 2008 lalu diterima Aipda Besman Tampubolon, dengan tuduhan dugaan pemalsuan.

“Kita juga sudah melaporkan kasus dugaan pemalsuan yang dilakukan Acua, ke Polres Kampar. Saat ini proses hukumnya tengah berjalan,” ungkap Yunaldi. Kapolpos Tebing Tinggi yang membawahi Desa Kijang Jaya, Bripda Azran mengatakan, sampai saat ini tidak tahu persis adanya sengketa antara Acua dengan masyarakat. “Saya hanya menjaga agar tidak terjadi tindakan anarkis,” ujar bintara asal Pekanbaru itu. (tar)

Incoming search terms:

  • acua tukiran kebun sawit kampar
  • demo warga desa kijang jaya kab kampar
  • demo warga di kijang jaya kampar
This entry was posted in Headline. Bookmark the permalink.

Comments are closed.