Baliho Cagubri Masih Terpajang Bebas



Belum Masuki Masa Kampanye

SIAK-Sejumlah atribut pasangan calon seperti baliho, spanduk saat ini masih terpajang bebeas di beberapa daerah khususnya di rumah warga di Kabupaten Siak. Padahal hal itu dilarang karena belum memasuki masa kampanye kecualai ditempatkan di posko tim sukses atau relawan yang telah terdaftar, baik di KPUD dan Panwaslih Siak. “Bila mengikuti aturan UU Nomor 32 tahun 2004 sebagai dasar proses Pilgubri maka sebelum masa kampanye, tidak dibenarkan memajang secara bebas gambar calon di tempat yang bisa disaksikan masyarakat umum. Namun untuk aturan Pilgubri terjadi pengecualian di tempat yang diajdikan sekretariat tim sukses atau relawan yang terdaftar di KPUD,” kata Ketua Panwaslih Kabupaten Siak Dulsani kepada Riau Mandiri, Kamis (21/8).

Dikatakan, sejauh ini baru ada satu tim sukses atau relawan yang mendaftarkan atau membuat tembusan ke Panwaslih Kabupaten Siak dalam hal legalitas tim sukses atau tim relawan yang dibentuk pasangan Cagubri. Untuk itu, Panwaslih Siak segera memberi teguran kepada posko tim sukses atau relawan yang tidak terdaftar namun memasang baliho gambar pasangan calon. “Kita harapkan tim relawan juga koperatif untuk mendaftarkan posko mereka ke KPUD atau Panwaslih. Hal ini perlu untuk menghindari terjadinya sengketa Pilkada nantinya,” ujar Dulsani.

Baru Tim CS
Terpisah, Ketua KPUD Siak Husni Mirza mengakui, memang benar sejauh ini, baru tim sukses dan relawan tingkat Kabupaten Siak dari pasangan Chaidir-Suryadi (CS) yang telah mendaftarkan ke KPU Siak.

“Inilah kekuarangan saat ini. Padahal pihak kepolisian telah beberapa kali menanyakan tentang jadwal kampanye. Namun kita sendiri belum tahu pada siapa jadwal tersebut akan diberikan, karena belum ada alamat pasti tim sukses pasangan calon,” ujarnya.(ali)


eXTReMe Tracker