Pembunuh Suami Istri di Bandung Terancam Penjara Seumur Hidup
BANDUNG- Firman, pembantu rumah tangga yang diduga membunuh kedua majikannya, selain memutilasi korban juga merebus salah satu kepala korban untuk menghilangkan jejak. Kasus pembunuhan dengan cara mutilasi dan merebus kepala korban itu terungkap saat tersangka Firman diminta untuk merekonstruksi ulang pembunuhan yang menimpa pasangan suami istri, Ronald Alimudin, 60 dan Sri Magdalena, 45, di rumah korban di Kompleks Cipta Graha Blok C no 6, Gunung Batu, Bandung, Minggu (31/8).
Seusai melakukan olah TKP dan rekonstruksi, Kasatreskrim Polresta Bandung Barat AK Reynold Hutagalung, mengatakan, tersangka tidak hanya memutilasi korban, pelaku juga merebus kepala korban Sri Magdalena untuk menghilangkan darah dan noda luka di wajah korban. “Kami mengamankan panci yang diduga dipakai pelaku untuk merebus kepala korban setelah memotongnya dengan sebilah parang. Menurut pelaku tindakannya itu untuk menghilangkan darah dan juga luka di muka korban,” papar Reynold.
Korban Ronald Alimudin ditemukan tewas di kamar mandi depan dengan luka tusukan di sejumlah tubuh dan leher. Sementara istrinya Sri Madgalena ditemukan di kamar mandi belakang. Dia dimutilasi. Leher wanita 45 tahun ini putus. Kedua lengannya juga putus dari bahu. Saat ditemukan wanita ini hanya mengenakan celana dalam pada Sabtu (30/8) petang.
Firman, tersangka pelaku pembunuhan pasangan suami istri Ronald Alimudin dan Magdalena Sri terancam bisa dijerat pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (mio,ivi)
Incoming search terms:
- cipta graha c 6
- pembunuhan cipta graha 2008
- berita mutilasi di komplek ciptageraha gunung batu bandung
- cipta graha mutilasi
- cipta graha no6
- mutilasi cipta graha gunung batu bandung
- mutilasi di cipta graha
- pembunuhan cipta graha