Kejari Selidiki Dugaan Penyimpangan di DKPLH
DUMAI-Kejaksaan Negeri Dumai tengah mengumpulkan sejumlah data terkait dugaan kasus penyimpangan anggaran yang terjadi di Dinas Kebersihan Pertamanan dan Lingkungan Hidup (DKPLH) Kota Dumai. Diantaranya menyangkut penyimpanan anggaran daerah tahun anggaran 2007 senilai Rp3,5 miliar pada rekening pribadi oknum bendahara pengeluaran.Demikian disampaikan Kajari Dumai Raja Nafrizal,SH, kepada Riau Mandiri, Minggu (31/8) kemarin. Dikatakan Raja, pihaknya sudah memanggil bendahara pengeluaran DKPLH berinisial Hry untuk didengar keterangannya seputar penyimpanan anggaran daerah pada rekening pribadi tersebut. Pemeriksaan itu sebagai langkah awal kejaksaan guna mengungkap dugaan kasus penyimpangan yang terindikasi merugikan keuangan daerah.
“Kita sudah memanggil bendahara pengeluaran untuk diminta keterangannya. Pemanggilan tersebut dalam rangka proses penyelidikan yang sedang kita lakukan,” ungkap Raja Nafrizal.
Menurut Raja, penyelidikan yang dilakukan tersebut guna menindaklanjuti laporan yang masuk ke kejaksaan. Disamping itu, pihaknya akan mengembangkan proses penyelidikan untuk mengetahui apakah pejabat terkait lainnya terlibat atau tidak dalam kasus tersebut. Jika nantinya ditemukan nama lain, pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. “Kita sudah mengantongi data-data awal serta hasil keterangan Hry selaku bendahara pengeluaran,” sebut Raja Nafrizal.
Hanya saja, kendati menyebutkan tengah mengusut sejumlah kasus penyimpangan tersebut, namun Raja Nafrizal menolak menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Hry. Alasannya, dikhawatirkan dapat mengganggu proses penyelidikan yang sedang dilakukan. “Kita tidak bisa jelaskan, apalagi hal-hal yang terkait dengan materi perkara. Nanti saja, takutnya malah kabur semua nanti,” ujar Raja Nafrizal.
Seperti pernah diberitakan, Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Lingkungan Hidup Kota Dumai berinisial Hry tidak hanya membuka rekening giro pada Bank Riau atas nama DKPLH saja, namun juga membuka rekening tabungan Simpeda dengan nomor rekening 104-20-20258 atas nama pribadi.
Berdasarkan mutasi debet kredit yang tercetak dalam buku tabungan dan rekening Koran mulai tanggal 25 Oktober hingga 31 Desember 2007, diketahui jumlah dana operasional SKPD yang disimpan sementara pada rekening pribadi tersebut berjumlah Rp3.568.065.068,00.
Penyimpanan uang negara pada rekening pribadi tersebut dinilai telah mengangkangi pasal 14 ayat (3) Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasalnya dalam aturan tersebut secara tegas dijelaskan bahwa bendahara penerimaan dan pengeluaran dilarang membuka rekening/giro pos atau menyimpan uang negara pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi.(fai)