Ikuti Golkar, PPP Patok Suara Terbanyak

JAKARTA-MI Penyusunan daftar calon anggota legislatif (Caleg) di sejumlah partai politik peserta Pemilu 2009 menuai konflik dan ketegangan internal. Penyebabnya hampir sama, karena penempatan nomor urut caleg bernuansa nepotisme. Masalah itulah yang kemudian memicu munculnya gagasan tentang penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak, bukan berdasarkan nomor urut dan minimal 30 persen bilangan pembagi pemilih (BPP) sebagaimana diatur dalam UU No 10/2008 tentang Pemilu.Gagasan suara terbanyak yang digelindingkan Partai Golkar disebut-sebut dipicu oleh nepotisme penyusunan Caleg, meskipun partai berlambang pohon beringin itu tidak pernah menjelaskan secara gamblang tentang hal itu. Kini, persoalan serupa merambah ke PPP. Selama ini, partai berlambang kabah itu kukuh mempertahankan ketentuan nomor urut dan BPP 30 persen sebagai dasar penentuan calon terpilih. Namun, belakangan ini muncul tuntutan dari para Caleg agar partai yang dikomandani Suryadharma Ali itu juga menerapkan ketentuan suara terbanyak. Ketua DPP PPP Arif Mudatsir Mandan mengatakan mendukung agar PPP menggunakan suara terbanyak, seperti Golkar dan PAN. “Saya akan membawa masalah ini ke dalam rapat harian DPP. Suara terbanyak itu paling fair dan demokratis,” katanya di Jakarta, Senin (1/9). Menurutnya, sejumlah daerah mengusulkan agar PPP menerapkan ketentuan suara terbanyak dalam pemilu legislatif tahun depan.

Sekjen DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz mengatakan, pada intinya PPP ingin tetap memertahankan ketentuan nomor urut sebagai wujud konsistensi terhadap amanat UU Pemilu. Namun, melihat konstalasi politik yang berkembang, dia menilai munculnya keinginan untuk menggunakan suara terbanyak merupakan aspirasi yang wajar. Apalagi, selama proses pencalegan, ia menerima banyak usulan agar PPP menerapkan suara terbanyak. “Banyak usulan saya terima melalui SMS, telepon, maupun surat. Memang ada keinginan seperti itu,” ungkapnya. Gagasan suara terbanyak, ujarnya, bisa menjadi solusi atas persoalan pencalegan, karena nomor urut rentan akan konflik internal. Apalagi bila ketua dan sekretaris berbeda pendapat soal nomor urut seseorang.

Ketua DPP PPP Lukman Hakim Saifuddin berpendapat lain. Menurut dia, masalah penentuan nomor urut Caleg merupakan persoalan lumrah yang selalu terjadi dalam setiap pemilu. Ia membantah telah terjadi konflik di PPP berkenaan dengan penyusunan caleg. “Tidak ada konflik. Itu hal yang biasa. Tidak usah dibesar-besarkan,” paparnya. Sementara, anggota Komisi V DPR dari F-PPP, Syahrial Agamas, mengatakan, proses penyusunan Caleg di PPP telah mengecewakan sejumlah kader. ”Orang-orang yang telah lama membina konstituen ternyata ditaruh di nomor urut belakang. Termasuk soal penempatan Dapil (daerah pemilihan), tidak sesuai dengan daerah yang dibina selama ini,” ujarnya.

Ia memberi contoh, dua pesaing Suryadharma Ali di Muktamar PPP Ancol pada 2007, Endin A.J. Soefihara dan Arif Mudatsir Mandan, terlempar dari Dapil yang sudah sekian lama mereka bina. Endin dipindahkan dari Dapil Tasikmalaya ke Banten 2. Sedangkan, Arif dipindahkan dari Jateng ke DKI Jakarta. Persoalan lain, lanjut Syahrial, penentuan nomor urut hanya dilakukan oleh lima orang, yaitu Ketua Umum, Waketum, Sekjen, Ketua OKK, serta Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LP2). “Nama-nama yang sudah disusun LP2 mestinya dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno DPP, tapi itu tidak terjadi,” tegasnya.

Masalah pencalegan tersebut, menurut Syahrial, mengecewakan banyak pihak. Akibatnya, kata dia, di internal PPP bergulir isu Muktamar Luar Biasa (MLB) untuk mengevaluasi kinerja pimpinan partai. n (mio,din)

This entry was posted in Nasional. Bookmark the permalink.

Comments are closed.