JAKARTA – Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK atas Burhanuddin Abdullah, disebutkan bahwa Aulia Pohan dan pejabat BI lainnya ikut terlibat dalam kasus aliran dana Bank Indonesia. Atas dasar itu, pengacara Burhanuddin mengharapkan besan SBY itu segera menjadi tersangka. “Surat dakwaan bunyinya seperti itu, bahwa Burhanuddin selaku gubernur BI bersama Oey, Rusli, serta Aulia Pohan, Maman Sumantri, dan Bun Bunan Hutapea telah melakukan tindakan melawan hukum,” ujar koordinator tim pengacara Burhanuddin Abdullah, M. Assegaff, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan H.R. Rasuna Said Jakarta, Rabu (10/9).Assegaff juga mengatakan, dakwaan tersebut sudah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan. Sehingga, tidak perlu lagi bagi KPK untuk menunda status tersangka bagi Aulia Pohan. “Yang membuat dakwaan, kan KPK sendiri. Kenapa saat banyak orang menanyakan kenapa status Aulia belum jadi tersangka, KPK selalu salah tingkah,” tandasnya. n (dtc,din)
Pencarian
Berita
Partners
Statistik
Pencarian terbaru