Pemprov Akhirnya Menyerah kepada DPRD

DPAL Rp140,9 M Batal Masuk RAPBD-P

PEKANBARU–Setelah beberapa kali pembicaraan dengan anggota DPRD Riau, yang selalu mengalami jalan buntu, akhirnya Pemerintah Provinsi menyerah untuk tidak memasukkan usulan dana Dokumen Pelaksana Anggaran Lanjutan (DPAL) senilai Rp140,9 miliar ke dalam Rancangan APBD Perubahan (RAPBD-P) tahun 2008. Usulan itu baru akan diajukan kembali oleh Pemprov di dalam APBD Riau tahun 2009 mendatang. Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Riau dan juga Plt Sekdaprov Riau Herliyan Saleh mengatakan, pihaknya dapat memahami ketentuan tambahan di dalam Permendagri nomor 59 tahun 2007 yang mensyaratkan adanya unsur force majeur dalam pengajuan DPAL itu. Untuk melengkapi persyaratan tersebut, Pemprov menyatakan bersedia melakukan audit dan dalam waktu dekat akan meminta audit investigatif kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sikap itu diambil Pemprov setelah melakukan beberapa kali pembicaraan dengan tim Panggar DPRD Riau yang tetap pada sikapnya untuk menolak keberadaan DPAL itu. Dewan sebelumnya juga mensyaratkan adanya audit investigatif jika Pemprov tetap berkeinginan mengajukan usulan DPAL yang umumnya utang terhadap proyek-proyek yang telah dikerjakan oleh kontraktor pada tahun 2007. “Kita dapat menerima penjelasan Mendagri untuk tidak memasukan DPAL itu tahun ini di perubahan. Tapi utang harus tetap dibayarkan dan akan kita usulkan kembali di tahun 2009 setelah adanya audit di BPK,” jelas Herliyan Saleh, Jumat (12/9).

Dijelaskan Herliyan, munculnya anggaran itu berdasarkan usulan dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dan kemudian diajukan kepada dewan pada pembahasan RAPBD-P 2008. Sebelumnya keberadaan anggaran itu dibolehkan melalui Permendagri nomor 13 tapi kemudian adanya Permendagri baru dengan penambahan kriteria menyebabkan ada syarat khusus harus terpenuhi untuk DPAL itu. Sementara itu Wakil Ketua DPRD Riau dan sekaligus Wakil Ketua Panggar DPRD Riau, H. Sofyan Hamzah dikonfirmasi di kesempatan terpisah mengatakan, Pemprov sudah menyetujui untuk menarik kembali usulan DPAL itu dari RAPBD-P 2008 dan bersedia mengajukan permintaan audit. DPRD Riau sendiri telah mengagendakan penyampaian laporan Panggar terhadap pembahasan RAPBD-P 2008 pada Jumat malam guna mendengarkan hasil pembahasan tim. Sofyan memastikan dalam laporan itu tidak termasuk dana DPAL.

“Dalam laporan Panggar itu tidak ada dana DPAL karena sudah ditarik kembali oleh Pemprov dan Dewan tetap pada prinsipnya tidak dapat menerima dana itu dimasukan di APBD Perubahan,” jelas Sofyan selepas sholat Jumat di Masjid Darul Abrar DPRD Riau. Dengan adanya penarikan usulan dana Rp140,9 miliar tersebut maka hampir 50 persen dari total RAPBD-P Riau tahun 2008 diusulkan sebesar Rp305 miliar lebih. Meski demikian Sofyan belum memastikan apakah dalam laporan Panggar itu akan terjadi penggantian mata anggaran terhadap usulan yang dihapuskan. Yang pasti dari penjelasan itu dewan hanya membahas dana tidak termasuk DPAL. (yon)

Incoming search terms:

  • ketentuan dpa-l
  • ketentuan DPAL
  • kriteria proyek masuk dpal
  • pelaksanaan proyek dpal
  • Prosedur pengajuan dpal apbd
  • syarat DPA L
This entry was posted in Headline. Bookmark the permalink.

Comments are closed.