JAKARTA – Ekskusi terpidana mati Bom Bali I yakni Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron masih menjadi misteri. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan eksekusi akan dilakukan tahun 2008 ini. Hal ini diungkapkan Direktur Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejagung B.D. Nainggolan di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (17/9). “Berita eksekusi akan dilakukan setelah Lebaran tidak pernah dikeluarkan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji. Yang benar, akan mencari waktu yang tepat di 2008 ini,” kata Nainggolan.Dia menambahkan, yang pasti, tidak benar eksekusi itu akan dilakukan setelah hari raya Lebaran. “Persepsi setelah Lebaran tidak pernah keluar oleh Jaksa Agung,” tegasnya.(ozc,din)
Pencarian
Berita
Partners
Statistik
Pencarian terbaru