BPOM Jangan Hanya Sebatas Menyita

Terkait Makanan tak Layak Konsumsi

PEKANBARU-Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru jangan hanya sebatas melakukan penyisiran dan menyita makanan dan minuman tidak layak konsumsi. Namun harus menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak pengelola swalayan atau toko yang menjualnya, sesuai Undang-undang yang berlaku. “Sekarang kita dengar, BPOM baru sebatas melakukan penyisiran dan penyitaan. Belum ada penindakan secara hukum. Padahal, makanan tidak layak konsumsi itu, sudah terlanjur dibeli masyarakat dan tidak ada jaminan pihak swalayan atau toko tidak bakal mengulang lagi menjual makanan dan minuman tidak layak konsumsi tersebut,” tegas Ketua DPRD Pekanbaru Teguh Pribadi Arsyad, Kamis (25/9).

Dikatakannya, langkah yang dilakukan pihak BPOM patut didukung, namun yang diinginkan masyarakat lebih dari sekedar penyitaan barang tidak layak konsumsi. Masyarakat berharap ditindaklanjuti dengan proses hukum, sehingga bisa mendatangkan efek jera ke depan. “Seharusnya sampai pada sanksi hukum agar melahirkan efek jera. Hingga kini kita belum pernah mendengar ada penjual makanan kadaluarsa atau makana tidak layak konsumsi lainnya yang dihukum, padahal masalah ini sudah berulang-ulang terjadi,” ujarnya.

Menurut Teguh, masyarakat saat ini benar-benar dalam posisi tidak diuntungkan. Barang dari luar negeri yang kadang diimpor secara resmi, ada tidak layak konsumsi, karena mengandung zat berbaya. Anehnya, setelah diketahui tidak layak konsumsi, aturan tidak ditegakkan pemerintah melalui instansi terkait. “Tidak hanya makanan impor saja, makanan buatan dalam negeri yang mengandung zat berbahaya juga sering beredar, seperti mengandung formalin, namun tindakan hukum terhadap pelaku sangat lemah,” keluh Teguh. (lah)

This entry was posted in Headline. Bookmark the permalink.

Comments are closed.