Polda Tangkap 6 Pembalak Liar
Babat 20 Hektar Hutan Lindung
PEKANBARU-Pelaksanaan operasi pengamanan Pilgubri yang dilanjutkan dengan Operasi Ketupat Siak 2008, tidak menghalangi keseriusan Polda Riau dalam memberantas tindakan kriminal lainnya. Komitmen memberantas illegal logging (pembalakan liar) di Bumi Lancang Kuning ini semakin ditingkatkan. Buktinya, Polda berhasil menangkap enam pelaku pembalakan liar yang membabat 20 hektar kayu di areal hutan lindung di Desa Bukit Kerikil, Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Rabu (24/9). Keenam pelaku masing-masing Apner Siburian, Deni Siregar, Roni Sinaga, Boymin, Udin dan Haryono tengah diamankan di tahanan Polres Bengkalis. Para pelaku mengaku dibiayai oleh seorang cukong asal Malaysia untuk membabat habis kayu-kayu dari 20 hektar lahan hutan lindung tersebut.
Kapolda Riau Brigjen Pol Hadiatmoko dalam keterangan persnya, di Balai Wartawan Polda Riau, Kamis (25/9), mengungkapkan, sebelumnya pihak Polda mendapatkan informasi bahwa masih terjadi pembalakan liar di areal hutan lindung di kawasan hutan Kabupaten Bengkalis. Berawal dari informasi tersebut, jajaran Polda bersama Polres Bengkalis mulai mengendus praktek penebangan liar tersebut. Hasilnya, pihak penegak hukum ini menemukan praktek ilog di Desa Bukit kerikil, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis. Dari tinjauan ke lapangan, aparat Polda menemukan sejumlah barang bukti berupa gagang sapu hasil dari pengolahan kayu ilegal yang akan diekspor ke Malaysia, 16 sawmil serta rumah-rumah kecil untuk pengolahan kayu tebangan. Selain itu, Polda juga menyita dua unit alat pembubut kayu, dua unit piring gergaji, kayu log yang jumlahnya kini masing dihitung pihak Dinas Kehutanan, serta sisa-sisa kayu gergaji dari tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolda Riau menyebutkan, dari keterangan para pelaku penebangan liar yang kini ditetapkan sebagai tersangka tersebut, praktik penebangan kayu dilakukan secara ilegal sejak satu bulan yang lalu. Hingga kini, para pelaku yang mengaku dibiayai oleh seorang cukong asal Malaysia itu sudah berhasil membabat habis kayu-kayu dari 20 hektar lahan hutan lindung. Para pelaku juga menuturkan, dalam melakukan praktik ilegal tersebut, mereka mengunakan sampan kecil untuk menarik kayu-kayu tebangan hingga ke lokasi pengolahan (sawmil). Sebelum diangkut menggunakan sampan kecil, kayu-kayu tebangan tersebut terlebih dahulu dipotong-potong dan ditutupi terpal saat diangkut menuju lokasi sawmil. (ara)