Gubri Ancam Mutasikan PNS
Tambah Libur Lebaran
PEKANBARU-Gubernur Riau Wan Abubakar mengancam akan menerapkan sanksi tegas bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menambah libur lebarannya. Tidak tanggung-tanggung, Wan mengancam memindahkan atau memutasi PNS yang tidak masuk pada hari kerja pertama setelah libur lebaran, hari ini Senin (6/10). Dikatakan Gubri, sama dengan tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah mengambil kebijakan memberikan libur bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada perayaan idul fitri. Namun dibanding tahun sebelumnya, masa libur tahun ini lebih lama. Dengan demikian, Wan sangat menyesalkan jika masih ada PNS yang mangkir di hari pertama kerja ini. “Libur lebaran tahun ini cukup lama dibanding tahun sebelumnya, jadi saya himbau seluruh PNS di Riau agar masuk kerja pada waktu yang sudah ditetapkan. Tidak ada yang namanya menambah libur lagi,” tegas Wan.
Penerapan sanksi bagi PNS yang menambah libur, dikatakan Wan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Masa liburan cukup lama, jadi kalau menambah libur lagi itu sangat keterlaluan, sanksinya bisa saja kita pindahkan karena sudah tidak disiplin,” tegas Wan lagi. Wan menyebutkan, ketegasan pihaknya menghimbau para PNS masuk tepat pada waktunya, terkait dengan pelaksanaan program-program yang dijalankan pemerintah. Realisasi program yang masih minim, menjadikan pengerjaannya harus digesa agar mencapai target yang ditetapkan. “Masih banyak pekerjaan yang harus dituntaskan, program-program yang harus digesa pengerjaannya. Jadi tidak ada alasan untuk menambah libur lagi. Kepada seluruh pimpinan SKPD saya minta untuk merekap PNS di masing-masing SKPD yang menambah libur lebaran, juga kepada BADP sebagai badan yang mengurusi pegawai saya minta merekap absensi PNS di hari pertama kerja ini,” pungkas Wan.
Wajib Masuk Senada dengan itu, Plt Sekdaprov Riau Herliyan Saleh yang dikonfirmasi sebelumnya mengatakan liburan lebaran yang diberikan oleh pemerintah yaitu selama 9 hari dari tanggal 27 September hingga tanggal 5 Oktober boleh dibilang sudah sangat maksimal. Karenanya sangat naif kiranya jika masih ada PNS yang menambah waktu libur lebarannya. Dikatakan Sekda, untuk itu guna menegakan disiplin pegawai negeri di lingkungan pemerintah propinsi pihaknya hari Senin pagi ini (6/10) akan melakukan apel bersama di kantor gubernur dan dalam apel bersama tersebut akan dilakukan pengecekan terhadap semua PNS. Bagi yang tidak hadir harus bersiap-siap menerima sanksi. “Kita akan lakukan apel bersama di sini, dan di apel bersama itu kita cek semua. Apakah ada yang tidak masuk. Kalau ada kita akan berlakukan sesuai ketentuan yang ada,” kata Sekda.
Sanksi yang bisa diterima oleh PNS yang mangkir tersebut, kata Herliyan, disesuaikan dengan aturan disiplin pegawai negeri. Namun sanksi tidak berlaku bagi PNS yang tidak hadir karena alasan lain, seperti cuti, dan alasan lain yang bisa dibenarkan. “Jadi kalau ada yang tidak datang lalu dikatakan tidak masuk, tidak, kalau bagi yang tidak datang karena cuti tidak bisa dikatakan tidak masuk” tambah Herliyan. Sementara itu Kepala Badan Administrasi dan Diklat Pegawai (BADP) Riau Wan A Razak mengatakan dirinya tidak akan menerima alasan bagi PNS yang tidak masuk karena alasan mengalami macet saat kembali ke Pekanbaru. “PNS jangan ada yang berdalih terlambat datang karena macet saat arus balik, kalau sudah tahu Senin ini masuk, maunya kepulangan diatur jauh-jauh hari agar tidak telat” kata Wan A Razak.
Dikatakannya lagi pada hari Senin pagi ini, dirinya akan turut mendampingi Gubri, Sekda Riau dan pejabat lainnya untuk melakukan sidak PNS. Tentang sanksi apa yang akan diberikan terhadap PNS yang tidak datang tanpa alasan yang bisa dibenarkan, Wan mengatakan hal itu tergantung arahan dari pimpinan, tapi yang jelas tentang penerapan sanksi sudah ada mekanisme yang mengaturnya. (ara,don)