Kurir 10 Kg Ganja Diciduk

PEKANBARU-Seorang kurir bernama Jnd alias Pun (20), warga Desa Kubu Raya, Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam diciduk aparat saat membawa 10 kg daun ganja kering di kawasan Terminal AKAP, Rabu (05/11) sekira pukul 11.00 WIB kemarin. Menurut kepolisian penangkapan itu menyusul hasil pengembangan 13 kg ganja yang disimpan seorang sipir Lapas Pekanbaru berinisial Rr. Kasat Narkoba Poltabes AKP Alpen melalui Kapolsek Senapelan AKP Darimi didampingi Kanit Reskrim Ipda Imelda membenarkan atas pengembangan kasus tersebut. Belum lama ini masyarakat telah digemparkan oleh peristiwa penangkapan 13 kg daun ganja kering yang menyeret seorang sipir Lapas Pekanbaru Rr ke balik jeruji. Polisi akhirnya mencium adanya aktivitas para sipir yang menyuplai barang haram dari Aceh itu ke Pekanbaru.Rentang waktu empat hari pasca penangkapan tersangka Rr empat anggota kepolisian di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Imelda berhasil menangkap Pun di kawasan terminal AKAP Pekanbaru. Menurut informasi yang berhasil dihimpun aparat, siang itu akan ada pengiriman barang oleh seorang penumpang bis. Teka-teki tentang pengiriman barang itu pun menemukan jawaban sesaat setelah polisi melihat Junaidi alias Pun turun dari sebuah bis. Gerak-gerik tersangka cukup mencurigakan hingga polisipun langsung menciduknya. Belakangan terbukti bahwa travel bag hitam itu berisi 10 kg daun ganja yang sudah terbungkus rapi. Menurut tersangka ia dibayar oleh seorang bandar untuk mengirim barang tersebut melalui terminal AKAP sebesar Rp500 ribu.

Pria itu bertolak dari desa tempat tinggalnya sejak Selasa (4/11) sekitar pukul 07.00 WIB. Setibanya di Medan ia langsung menumpangi bis menuju Pekanbaru dan perjalanannya berakhir di penjara.(bam)

This entry was posted in HuKrim. Bookmark the permalink.

Comments are closed.