Kasus Aliran Dana BI
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mengkaji keterlibatan Anwar Nasution dalam kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp100 miliar. Hal itu disampaikan Ketua KPK Antasari Azhar seusai berkunjung ke sekolah darurat Kartini, di Jakarta, Kamis (6/11). “Itu akan kita dalami. Jangan semata-mata menyimpulkan seseorang menjadi tersangka,” katanya. Anwar hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi meskipun keempat koleganya, Aulia Pohan, Bunbunan Hutapea, Maman Soemantri dan Aslim Tadjuddin telah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, Anwar disebut-sebut hadir dalam rapat Dewan Gubernur yang dilaksanakan pada 22 Juli 2003.
Menurut Antasari, ada jalur tertentu untuk meningkatkan status seseorang menjadi tersangka. Dalam kasus Anwar, rapat Dewan Gubernur yang dihadirinya harus dikaji dulu, apakah itu termasuk fakta yang mengandung unsur hukum atau tidak. Jika terdapat unsur hukum, akan dikaji lagi apakah terdapat unsur pidana.
“Fakta bisa macam-macam. Dari keseluruhan fakta, kita kaji mana yang termasuk fakta hukum. Pertemuan Anwar itu memang fakta. Tapi, apakah dari pertemuan tersebut didapat fakta hukum, yakni yang terkait dengan unsur pasal, itu yang masih kita dalami,” jelasnya. n (mio,din)