Tuntut 10 Persen APBN untuk Desa
JAKARTA-Ribuan aparat desa dari beberapa kabupaten di Jawa Tengah yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara) menggelar aksi demo di depan gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/11). Para aparat desa itu mengajukan beberapa tuntutan, diantaranya meminta pemerintah memberikan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 10 persen dalam bentuk block grant (langsung) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Darmanto, kepala Desa Hulu, Kabupaten Temanggung yang dipercaya sebagai koordinator aksi demo, lebih dari 70 ribu desa di Indonesia sejak merdeka sampai sekarang masih identik dengan keterbelakangan dan kemiskinan. “Salah satu penyebabnya adalah minimnya modal usaha,” kata Darmanto.
Dikatakan, tuntutan ADD sebesar 10 persen itu wajar, mengingat kurang lebih 78 persen penduduk Indonesia tinggal di wilayah pedesaan. “Pemerintah desa sebagai ujung tombak yang langsung bersentuhan dengan rakyat dan segala permasalahan perlu donasi dana yang berimbang untuk mengatasi segala permasalahan itu,” kata Darmanto. Darmanto kemudian mengalkulasi dana yang seharusnya didapat setiap desa di Tanah Air. APBN 2009 berjumlah Rp1.100 triliun, maka dana Block Grant sebesar 10 persen untuk setiap 70.000 desa adalah setara Rp1,3 miliar. “Apabila di setiap desa di Indonesia memiliki modal sebesar Rp1,3 miliar setiap tahun, maka pertumbuhan ekonomi pedesaan akan berkembang menjadi pondasi ekonomi yang kuat,” ujar Darmanto.
Dengan dana itu pula, lanjut Darmanto, pemerintah pusat tidak perlu lagi membuat program beras miskin (raskin), bantuan langsung tunai (BLT) dan program-program lainnya yang penuh dengan masalah dan mengganggu pranata sosial masyarakat pedesaan. Selain menuntut ADD, para pendemo juga menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 10 tahun dari yang sekarang hanya enam tahun. “Kondisi riil rakyat di pedesaan, merekalah yang merasakan beban eksploitasi, dengan berbagai agenda kegiatan politik, mulai dari pemilihan kepala desa, bupati, gubernur sampai presiden. Jadi, kami memandang perlu menuntut masa jabatan kepala desa menjadi 10 tahun agar bisa maksimal memberikan kontribusi bagi kepentingan desa maupun masyarakat,” ujar Darmanto. n (ant,mio,din)