NPWP Sulitkan Partai Jaring Donatur

JAKARTA-Keharusan penyumbang dana kampanye mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ditentang banyak partai politik (parpol). Hal tersebut dirasa wajar, mengingat kewajiban ini cukup menyulitkan parpol mendapatkan penyumbang dana kampanye. “Sulit memang, karena secara faktual partai harus bekerja keras mencari penyumbang dana kampanye. Tidak ada kewajiban itu (NPWP) saja sudah sulit, apalagi harus ada NPWP,” ujar Koordinator Indo Barometer, M Qodari kepada okezone, Minggu (30/11).Menurut Qodari, peraturan ini secara otomatis akan mengurangi jatah sejumlah partai dalam meraih calon donatur yang akan mem-bakc up dana kampanye mereka. “Menurut saya peraturan ini belum tepat diterapkan di negara kita. Karena diakui atau tidak NPWP ini belum dimiliki banyak kalangan, apalagi para penyumbang dana,” jelasnya. Ditegaskan, sedianya untuk mengoptimalkan pemantauan dana kampanye, tidak mutlak diatur dengan pencantuman NPWP bagi penyumbang. “Sebenarnya pemantauan dan audit dana kampanye adalah sepenuhnya tugas KPU. Jadi KPU harusnya punya solusi khusus untuk itu,” terangnya. Sambut Positif Direktur Lingkar Madani menyambut positif keputusan KPU yang harus secepatnya disosialisasikan ke parpol. “Itu bagus, semua itu untuk cegah penggelembungan dana, jadi kalau nanti NPWP dicantumkan bisa mencegah upaya penggelembungan dana dan penyumbang fiktif, ” ujar Ray kepada okezone, Minggu, (30/11).

Menurut Ray, parpol politik tidak berhak menolak keputusan KPU tersebut. Dia menilai pencantuman NPWP dapat menguntungkan partai politik.”Dari NPWP itu akan terlihat apakah dana yang masuk ke parpol sehat atau tidak. Kalau setelah di cek ternyata tidak sehat maka KPU berhak minta dana tersebut untuk diserahkan ke kas negara,” ulasnya. Golkar Setuju Terpisah, Partai Golkar tak mempersoalkan rencana KPU tersebut selama hal tersebut tidak mempersulit para penyumbang.

Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Pusat partai Golkar, Rully Chairul Azwar mengaku mendukung rencana tersebut, sepanjang tidak melanggar undang-undang berlaku. “Selama diatur dalam perundang-undangan, Partai Golkar tidak mempermasalahkan,” kata Rully ketika dihubungi okezone melalui selulernya, Minggu (30/11).(ozc,ria)

This entry was posted in Polkam. Bookmark the permalink.

Comments are closed.