Isteri: Biar Hukum Akhirat Saja yang Membalas

Pemerkosa Anak Kandung Divonis Bebas

PEKANBARU-Meskipun jaksa penuntut umum (JPU) Deliyuzar menuntut ‘apak rutiang’ Jon Kenedy (45), hukuman 10 tahun penjara karena memperkosa anak kandungnya sendiri, ternyata majelis hakim yang diketuai Zainal Hasibuan menyatakan warga Desa Ampek Angkek Bukittinggi itu sama sekali tak bersalaha dan diberikan vonis bebas, Kamis (4/12). Walaupun majelis hakim telah memberikan vonis bebas untuknya, namun raut wajah jon Kenedy sama sekali tidak terlihat gembira. Ia tetap menundukkan kepala saat menuju ruang tahanan. Sementara itu, Linda (42), mantan isteri Jon Kenedy yang juga ibu kandung korban, langsung berlari ke arah ‘apak rutiang’ ini dan mencium tangannya.

Kepada wartawan Linda tak membantah adanya pemerkosaan itu. Namun karena mempertimbangkan aib keluarga, ia pasrah dengan apa yang telah terjadi. “Kami sudah selesaikan dengan cara kekeluargaan. Laporan pemerkosaan itu juga sudah saya cabut, sebab saya tidak ingin anak-anak saya yang lainnya (adik-adik korban, red) mengetahui peristiwa memalukan ini. Cukuplah hukuman yang dijalaninya selama ditahan ini. Selanjutnya biarlah hukuman akhirat saja lagi yang membalasnya,” ujar wanita berjilbab biru itu sambil mengucapkan syukur atas vonis bebas mantan suaminya itu. Menanggapi vonis bebas tersebut, JPU Deliyuzar mengatakan akan berpikir dulu. Kepada wartawan Deli berpendapat keputusan bebas itu mungkin diambil hakim karena beberapa pertimbangan, di antaranya selama persidangan berlangsung korban tidak pernah hadir untuk memberikan keterangannya.

Dari keterangan surat dakwaan, perbuatan cabul itu dilakukan Jon Kenedy kepada Maimunah (17, bukan nama sebenarnya, red) di rumah mantan isterinya di Desa Ampek Angkek, awal Juni lalu. Saat itu terdakwa yang bekerja sebagai supir, kebetulan membawa barang ke Sumbar dan singgah di rumah mantan isterinya itu untuk melihat anak-anaknya. Sampai di rumah, terdakwa tak melihat satu orang pun, kecuali Maimunah yang sedang menonton sendirian di ruang keluarga. Maimunah kala itu mengenakan baju kaos ketat dipadu dengan celana pendek. Melihat tubuh molek putri sulungnya, didukung suasana yang sepi, membuat ‘apak rutiang’ itu tergoda. Ia langsung memeluk korban dari belakang lalu memperkosanya. n (dol)

Incoming search terms:

  • apak rutiang
This entry was posted in HuKrim. Bookmark the permalink.

Comments are closed.