Ketegasan Pemko Dipertanyakan

Maraknya Ruko Penangkaran Walet

Pekanbaru-Kendati mendapat sorotan tajam dari anggota DPRD Pekanbaru, aktivitas penangkaran burung walet di sejumlah ruko tetap berjalan. Padahal, izin usaha ruko tersebut diduga bukan untuk tempat penangkaran walet. Namun demikian, yang cukup mengherankan, pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko), hingga kini belum mengambil tindakan apa-apa. Pengamat perkotaan, Ir Mardianto Manan, ketika dikonfirmasi Riau Mandiri, mempertanyakan ketegasan aparat Pemko tersebut. Menurutnya, pengusaha walet yang menjadikan ruko sebagai penangkaran walet harus memiliki izin yang jelas, sehingga tidak menyalahi peruntukannya.

“Terkadang ruko didirikan untuk usaha dagang, namun tiba-tiba di lantai atas memelihara burung walet. Kenapa Pemko tidak mengambil tindakan, padahal jelas melanggar,” kata Mardianto, Rabu (3/12) lalu. Untuk itu, harap Mardianto, aparat Pemko yang membidangi perkotaan agar turun ke lapangan dan menindak tegas penyalahgunaan izin yang terjadi. Lebih lanjut dia menjelaskan, peruntukan ruko mesti jelas, jangan abu-abu. Kalau memang dijadikan sarang walet, maka pengusaha mesti mengurus izinnya sarang walet. Untuk mengurus izin walet itu, jelasnya, biasanya diperlukan HO atau izin dari lingkungan sekitar. Hal itu juga mesti dipenuhi pengusaha walet sehingga tidak mengganggu masyarakat sekitar. Namun untuk mengurus izin itu tidak mudah, karena masyarakat akan mempertimbangkan positif dan negatifnya bagi kehidupan mereka. Apalagi, ujar Mardianto, usaha walet dapat menimbulkan suara bising, polusi udara berupa bau kotoran, dan ancaman terhadap virus flu burung. “Kalau masyarakat tahu di lingkungannya akan dibangun ruko walet, saya rasa masyarakat tidak mudah memberikan izin kepada pengusaha walet,” katanya ketika ditemui di LPJK Pekanbaru. Akibat susahnya mengurus izin dari lingkungan sekitar, diduga banyak dari pengusaha yang menyalahgunakan izin tempat usahanya.

Perda Walet
Sementara itu Kepala Sub Bagian Perundang-undangan Pemko, Mifta Nurawati Matin mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru No 3 tahun 2007 tentang izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet telah dimasukkan menjadi lembaran daerah Kota Pekanbaru dan malah telah disosialisasikan. Namun di lapangan, Perda ini belum berjalan sebagaimana diharapkan. Walikota Pekanbaru Herman Abdullah yang ditanya seputar tidak berjalannya Perda tentang pengaturan burung walet di masyarakat terkesan mengelak dan membuang badan. “Kalau ditanya mengapa kurang berjalan, coba tanyakan ke leading sektornya yaitu pertanian kalau tidak salah,” ujar Wako usai melakukan sidak SMPN 33, Rabu (3/12). Sementara Kepala Sub Bagian Perundang-undangan Pemko, Mifta Nurawati Matin yang dikonfirmasi terkait penegakan Perda No 3 Tahun 2007 mengelak berkomentar ketika ditanya soal belum ditegakkannya secara penuh Perda tersebut “Kompetensi saya hanya bisa menjawab soal proses terjadinya Perda No 3 Tahun 207 ini saja. Di luar itu saya tidak tahu. Silahkan tanya ke Dinas Pertanian saja,” saran Mifta.

Mifta mengaku, Perda No 3 tahun 2007 ini telah dimasukkan ke lembaran daerah Kota Pekanbaru dan telah selesai tahap sosialisasi. Sosialisasi Perda ini di lingkungan dinas-dinas terkait di Pemko juga sangat minim. Seperti halnya pengakuan Kakan Satpol PP Kota Pekanbaru Alizar yang mengaku tidak tahu apakah Perda No 3 Tahun 2007 sudah disahkan atau belum. (ibu,bin)

This entry was posted in Headline. Bookmark the permalink.

Comments are closed.