Panwaslu Tertibkan Atribut
PEKANBARU-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru kembali menemukan pelanggaran pemanfaatan masjid di Jalan Kereta Api, Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Marpoyan Damai untuk kampanye. Pasalnya, pembagian daging kurban saat Idul Adha lalu, caleg tersebut menggunakan plastik yang mencantumkan nama, foto dan nomor urut caleg. Temuan Panwaslu Kota Pekanbaru ini berdasarkan laporan masyarakat yang peduli terhadap penegakan hukum dalam kampanye menjelang Pemilu Legislatif 9 April mendatang. Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Ali Junaidi menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Proses klarifikasi dan mengumpulkan bukti-bukti akan dilakukan sebelum melaporkan hal tersebut sebagai pelanggaran kampanye kepada pihak yang berwenang.
“Kita memberikan apresiasi yang tinggi untuk masyarakat yang sudah peduli. Semua laporan masyarakat akan kita telusuri untuk mencari kebenarannya. Jika semua bukti sudah terkumpul kita akan proses ke tingkat yang lebih tinggi sebagai laporan pelanggaran Pemilu,” tegasnya. Sebelumnya caleg PBR untuk DPRD Kota Pekanbaru, Rudi Ekmal dilaporkan Panwaslu ke sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) karena dinilai memanfaatkan sarana ibadah untuk kampanye. Hasilnya, Rudi pun saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Atribut Parpol
Sementara itu, terkait penertiban atribut parpol dan caleg di tempat-tempat terlarang, menurut Ali sudah mulai dilakukan Senin (15/12). Pihaknya sudah mengamankan beberapa atribut yang dipasang di jalan protokol dan tempat-tempat lainnya yang dilarang. Beberapa atribut yang belum tercabut, menurut Ali akan terus dilakukan pada hari ini, Selasa (16/12) dan akan berlanjut hingga benar-benar bersih.
“Sudah, kita sudah melakukan penertiban. Yang belum tercabut akan terus kita pantau dan tertibkan pada hari selanjutnya,” tambahnya.(dev)