RUU MA Tetap “Dipaksa” Dibahas dalam Pleno

JAKARTA-Revisi Undang-Undang (RUU) Mahkamah Agung (MA) tetap “dipaksakan” dibahas dalam rapat kerja (raker) Komisi III dengan pemerintah dalam rangka pengambilan keputusan tingkat I. Padahal, di awal-awal rapat tersebut. belum dicapai kuorum yakni hanya dihadiri oleh 23 anggota dari 49 anggota komisi. “Kami tahu RUU ini adalah RUU terpanas. Tapi, tidak apa-apa ketika pandangan mini fraksi tidak mencapai kuorum. Yang penting, ketika proses pengambilan keputusan bisa kuorum,” kilah Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan yang memimpin raker di gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (16/12).Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) Andi Mattalatta serta perwakilan dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Menteri Sekretaris Negara. Selain itu, hadir pula Ikatan Hakim Indonesia dan perwakilan dari Komisi Yudisial (KY). Rapat diawali dengan pembacaan laporan hasil rapat panitia kerja (Panja) oleh Maiyasyak Johan. Maiyasyak menyatakan, RUU MA telah dibahas dan disepakati, di antaranya soal klausul pemberhentian dengan hormat ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung yang dilakukan oleh presiden karena di antaranya telah berusia 70 tahun. Menurut Maiyasyak, dalam rapat itu FPDIP menyampaikan minderheidsnota namun tetap menghormati hasil rapat. Selain itu, disepakati pula Pasal 32 (a) ayat 2 tentang Pengawasan Eksternal atas Perilaku Hakim Agung, yang dilakukan oleh KY. Pasal 81 (a) ayat 6 dan 7, kata Maiyasyak, juga disepakati yakni pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya sebagaimana dimaksud ayat 1 sampai 4 diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengelolaan biaya sebagaimana dimaksud harus sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik.

Atas hasil tersebut, FPDIP menyatakan pendapatnya dalam pandangan mini fraksi bahwa fraksi oposisi ini bersikukuh menolak usia pensiun 70 tahun dan tetap mengusulkan usia 65 tahun. “FPDIP ingin tetap konsisten dengan persetujuan Baleg bahwa usia pensiun hakim agung 65 tahun,” ujar anggota Komisi III FPDIP, M Nurdin.

Hambat KY
Menurutnya, usia pensiun 70 tahun dapat berpengaruh pada kinerja KY dalam rangka penegakan hukum dan dinilai akan menghambat KY dalam menjalankan tugas konstitusinya. Pada akhirnya, ini berimbas pula pada terhambatnya proses regenerasi rekrutmen hakim agung. “Selain itu, ditetapkannya usia 70 tahun akan memberikan legitimasi kuat pada kekhawatiran publik berupa dukungan status quo dalam kepemimpinan MA. Padahal, kinerja MA dinilai buruk oleh publik,” ujar Nurdin. Ia pun menyoroti proses pembahasan panja yang tertutup sehingga mencederai asas transparansi. Karena itu, FPDIP memandang perlu adanya pembahasan lebih jauh terkait pasal-pasal dalam RUU MA yang berhubungan dengan RUU KY dan RUU Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga pengesahan RUU MA ini harus ditunda dulu. “Perumusan beberapa pasal pada RUU MA akan berdampak pada pasal dalam RUU KY dan RUU MK. Oleh karenanya, kami berpendapat perlunya pembahasan antara ketiga RUU tersebut,” kata Nurdin.

Sementara itu, FPPP berpendapat, batas usia pensiun hakim agung adalah 67 tahun dan dapat diperpanjang sampai setinggi-tingginya 70 tahun. “Keputusan FPPP ini untuk menjembatani antara pihak yang mendukung usia 65 tahun dengan pihak yang mendukung usia 70 tahun,” jelas Ketua FPPP Lukman Hakim Syaifuddin. Selanjutnya dikatakannya, mekanisme pengajuan perpanjangan pensiun hakim agung itu perlu diatur, agar tidak terjadi perpanjangan usia pensiun oleh diri hakim agung sendiri, seperti kasus Bagir Manan. Selain itu, ia pun mengusulkan agar pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya perkara di MA harus dilakukan secara hukum dan BPK harus diberi kewenangan untuk memeriksa dan mengauditnya. Sedangkan, FPKS yang dari awal mendukung usia pensiun hakim agung 65 tahun mengubah keputusannya dengan mendukung usia 70 tahun. “Keputusan itu dihasilkan dari perdebatan yang cukup panjang di internal fraksi,” ungkap anggota FPKS Ma’mur Hasanudin.

Dukung KY
Sementara itu, diungkapkan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Emerson Juntho, pada jumpa pers di gedung KY, Jakarta, Selasa (16/12), ada indikasi terdapat skenario dari kalangan MA dan DPR yang punya kepentingan politik atas proses pengesahan RUU MA tersebut. Ada simbiosis mutualisme di antara keduanya. “Kalau DPR memaksa, penilaian publik terhadap peradilan tidak membaik,” ujarnya. Ia menilai, kepentingan DPR dapat dilihat dari sikap sejumlah fraksi yang ada. “Ada fraksi yang punya kepentingan di MA, misalnya PKB, terkait sengketa antara PKB versi Muhaimin dengan Gus Dur. Belum lagi sengketa politik dan pidana politik,” ungkapnya. Dikatakannya, batas usia pensiun 70 tahun itu tidak layak. Karena, tidak sesuai dengan angka harapan hidup dan tingkat kesehatan menurut Badan Pusat Statistik, serta usia 70 tahun tergolong usia tidak produktif.

ICW juga menilai, sangat tidak adil membandingkan hakim agung di Indonesia dengan Amerika Serikat bila hanya dilihat faktor usianya saja tanpa dilihat kecakapan intelektual dan kematangan budaya masyarakat serta kepercayaan publik terhadap institusi pengadilan. “Dengan kata lain, hal ini akan menghilangkan hak-hak hakim muda progresif untuk bisa menjadi hakim agung,” katanya.

Senada dengan ICW, Ketua KY Busroh Muqqodas menyatakan KY tetap menolak pengesahan RUU MA. Ini dibuktikan dengan kembali dikirimkannya surat keberatan pengesahan RUU oleh KY kepada fraksi-fraksi di DPR. “Pembahasan ini sangat memaksa disahkan. Kalau mau memberantas, pintunya penyehatan peradilan. Justru lebih ideal kalau RUU KY disahkan lebih dulu,” katanya. Lebih lanjut diungkapkannya, jika RUU tetap disahkan, KY kemungkinan akan mengajukan uji materi ke MK. “Kami berharap banyak pada MK. Kalau MK bisa demikian, maka MK semakin reformis,” ujarnya. n (mio,din)

This entry was posted in HuKrim. Bookmark the permalink.

Comments are closed.