ICW akan Laporkan Agung Laksono ke BK DPR



JAKARTA-Indonesian Corruption Watch (ICW) akan melaporkan Ketua DPR RI Agung Laksono ke Badan Kehormatan (BK) DPR, karena dinilai terburu-buru dan memaksakan kehendak dalam mengesahkan Undang-undang Mahkamah Agung (UU MA) pada Kamis (18/12) malam. Menurut ICW, Agung melanggar kode etik dan tata tertib anggota DPR. “Kami akan laporkan Agung ke BK pada Senin atau Selasa pekan depan,” ujar peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, kepada Media Indonesia di Jakarta, Jumat (19/12).Febri menyatakan, sebagai pimpinan sidang paripurna sekaligus anggota DPR, Agung dinilai telah melanggar kode etik sebagai anggota Dewan yang terhormat. Ia menilai, Agung telah menyalahi prosedur atau mekanisme pengambilan keputusan yang telah diatur dalam tata tertib DPR. Pengambilan keputusan, lanjut Febri, dilakukan melalui mekanisme mufakat atau suara terbanyak melalui voting. Dalam sidang paripurna pengesahan UU MA, sambungnya, belum tercapai kata mufakat karena masih ada fraksi yang tidak setuju dan mengajukan usulan lobi, yakni FPDIP. Namun, pada saat itu Agung tidak menggubris usulan FPDIP tersebut.

Uji Formil
“Selain itu, terkait UU MA ini, ICW juga akan melakukan uji formil ke Mahkamah Konstitusi karena kami menilai proses pembahasan dan pengesahan RUU ini cacat hukum,” tegas Febri. Febri pun menambahkan, ICW juga bakal mengajukan uji materil terhadap UU ini sekitar Januari atau Februari 2009. Ini dilakukan berkaitan dengan klausul usia pensiun hakim agung 70 tahun yang dinilai telah menyebabkan ketidakpastian hukum bagi sejumlah hakim agung yang diperpanjang masa tugasnya secara sewenang-wenang oleh mantan Ketua MA Bagir Manan.

“Hakim agung yang diperpanjang oleh Bagir Manan beberapa waktu lalu itu melanggar konstitusi. Aturannya, kan perpanjangan hakim dilakukan oleh presiden. Jadi, mereka tidak memiliki kekuatan hukum sebagai hakim agung,” tukasnya. Sementara itu, Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun mempersilakan masyarakat untuk mengadukan sikap Agung kepada BK. “Dalam tatib DPR, pimpinan rapat harus dapat mengendalikan rapat dengan baik. Kalau itu memang diharapkan, prosedur pemanggilan ini harus dilakukan, tapi bukan oleh kami. Karena, internal tidak boleh saling mengadukan,” jelas Gayus.

Menanggapi rencana pelaporan dirinya, Agung menyatakan, dalam sidang dirinya telah menanyakan sikap seluruh fraksi, apakah mereka semua menyetujui revisi UU MA dijadikan undang-undang. “Saya sudah menjalankan prosedur sidang. Karena mayoritas sudah setuju, dari 10 fraksi, ada 9 yang mendukung. Saya anggap sudah cukup,” ujar Agung. n (mio,din)


eXTReMe Tracker